nusabali

Mei, KPU Denpasar Temukan 2.537 TMS

  • www.nusabali.com-mei-kpu-denpasar-temukan-2537-tms

DENPASAR, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mencoret 2.537 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang berstatus belum rekam e-KTP saat pemutakhiran data pada Mei 2022.

Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya, Minggu (19/6), mengungkapkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan berdasarkan Berita Acara KPU Kota Denpasar Nomor 51/PP.07BA/5171/4/2022, KPU Kota Denpasar melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta menyampaikan rekapitulasi dan perubahan daftar pemilih berkelanjutan kepada KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Bali, dan Bawaslu Kota Denpasar.

Kegiatan PDPB melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat melalui penyampaian tanggapan dan masukan, serta verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Denpasar. Dasar dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bulan Mei 2022 adalah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan April 2022 sejumlah 438.801 pemilih. Dalam DPB bulan Mei, KPU Kota Denpasar mendaftarkan tiga orang pemilih baru dari hasil update status perekaman pemilih usia 17 tahun di Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Selain itu, KPU juga mencoret 2.537 pemilih yang berstatus belum rekam e-KTP. “Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 pasal 18 ayat (3) huruf i, pemilih yang belum rekam e-KTP termasuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Arsa Jaya.

Dikatakan, jumlah pemilih pada Mei 2022 ini sebanyak 436.267 orang, yang terdiri dari laki-laki 215.083 orang dan perempuan 221.184 orang. Dibandingkan pada April lalu, jumlah pemilih di bulan Mei mengalami penurunan.

Arsa Jaya mengatakan, minimnya pemilih baru dan tidak adanya pemilih TMS kategori lainnya (pindah ke luar, meninggal, alih status menjadi TNI/Polri) yang dapat dimutakhirkan dalam DPB bulan Mei 2022 disebabkan karena KPU Kota Denpasar kesulitan mendapatkan penyandingan data pasca diberlakukannya aplikasi SIAK terpusat oleh Disdukcapil.  

Untuk selanjutnya KPU akan mendorong upaya mandiri masyarakat dalam proses pemutakhiran berkelanjutan dengan optimalisasi kontak layanan melalui WhatsApp. Pihaknya  akan menunggu hasil penyandingan data yang dilakukan oleh KPU RI terhadap DP4 yang diterima dari Kemendagri dan hasilnya diturunkan kepada KPU kabupaten/kota untuk dilakukan pemutakhiran lebih lanjut.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang secara rutin direkapitulasi setiap bulan dengan menambahkan pemilih baru yang memenuhi syarat (MS) dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena pindah ke luar kota, meninggal, maupun beralih status menjadi TNI/Polri. Seluruh data yang dimutakhirkan sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Disdukcapil,” ucap Arsa Jaya. *mis

Komentar