nusabali

Terdakwa Korupsi KUR Minta Hukuman Ringan

  • www.nusabali.com-terdakwa-korupsi-kur-minta-hukuman-ringan

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang merupakan mantan pegawai bank pelat merah bernama Riza Kerta Yudha, 33, menyebut tuntutan 4 tahun 2 bulan (50 bulan) yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat.

Dalam pembelaan (pledoi) yang dibacakan penasihat hukumnya, Putu Angga Pratama Sukma, perbuatan korupsi KUR fiktif itu tidak yang menyebabkan kerugian total Rp 3 miliar lebih tidak dilakukan terdakwa Riza sendirian. Dalam kasus ini terdakwa hanya menikmati Rp 291 juta, dan sudah dikembalikan sebesar Rp 220 juta (70 persen) melalui penuntut umum.

Sisanya ada nama-nama seperti Sukemi (DPO) diduga merugikan negara sebesar Rp 2.721.108.153,58. Udin alias Safiudin (DPO) Rp 19.250.000, Yudha Aryoko alias Yudi (DPO) Rp 52.550.000, Ni Luh Budi (DPO) Rp 165.600.000, dan Ayu Risma Damayanti sebesar Rp 41.430.000.

“Mereka yang buron menyiapkan BPKP kendaraan untuk jaminan, menyiapkan identitas palsu (KTP), serta mencari calon nasabah yang bersedia direkayasa,” ujar Angga didampingi I Made Mastra Arjawa, dan Rudi Santoso Cangi, di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sedangkan terdakwa bertugas menyiapkan berkas kredit untuk diproses pencairannya. Selain itu, dari kerugian Rp 3,1 miliar, terdakwa hanya menikmati Rp 291 juta, dan sudah dikembalikan sebesar Rp 220 juta (70 persen) melalui penuntut umum.

Terdakwa juga mengaku pencairan dana KUR sudah sesuai prosedur. Mulai survei ke lapangan, memasukkan data, berlanjut ke customer service (CS), hingga dana ditransfer ke rekening debitur. Soal KTP fiktif, dari 148 debitur hanya satu KTP yang asli, itupun orangnya sudah meninggal, terdakwa mengaku KTP cocok saat diajukan ke kantornya. Buktinya bisa cair saat dibawa ke bagian CS hingga terjadi pencairan pada debitur.

“Di persidangan juga terungkap bahwa perbuatan terdakwa akibat lemahnya pengawasan di perusahaan serta kurangnya pengawasan oleh pimpinan,” ungkap pengacara dari Kahyangan Law Office itu.

Ditambahkan, selama persidangan, terdakwa sudah mengakui perbuatannya. “Karena itu, kami minta keringanan hukuman karena terdakwa tulang punggung keluarga, dan masih muda sehingga masih mempunyai kesempatan memperbaiki diri,” tandasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 2 bulan (50 bulan). Tak hanya itu, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini ditambah kewajiban mengganti kerugian negara Rp 291 juta. Dengan ketentuan jika tak mampu membayar akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

JPU menilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap menghambat program pemerintah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat. “Pertimbangan meringankan, terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 220 juta. Jumlah uang yang dikembalikan terdakwa itu 75 persen dari jumlah Rp 291 juta yang dinikmati terdakwa,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suryantha dalam rilisnya. *rez

Komentar