nusabali

Ajukan Sengketa Pemilu Bisa Secara Online

Monev Bawaslu Bali di Kabupaten Bangli

  • www.nusabali.com-ajukan-sengketa-pemilu-bisa-secara-online

BANGLI,NusaBali
Pengajuan sengketa Pemilu kini bisa dilakukan secara online. Hal itu terungkap dalam monitoring dan evaluasi (monev) Bawaslu Bali di Bawaslu Kabupaten Bangli, di Sekretariat Bawaslu Bangli, Kamis (16/6).

Monev digelar dalam upaya memastikan kesiapan Bawaslu Kabupaten Bangli mengelola Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang kini telah diperbarui ke versi 3.0.

“Meskipun aplikasi SIPS versi 3.0 ini belum dilaunching dan masih dalam proses penyempurnaan, kami ingin memastikan sejak dini kesiapan sarana dan prasarana, maupun SDM dalam mengelola aplikasi online berbasis website ini," ungkap anggota Bawaslu Bali I Ketut Sunadra.

Sunadra yang didampingi Kabag Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Made Aji Swardhana mengatakan, aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan peserta pemilu dalam pendaftaran sengketa Pemilu, proses sengketa hingga sampai mengetahui putusannya. “Bawaslu memberikan kemudahan kepada peserta Pemilu untuk mengajukan  permohonan sengketa melalui SIPS 3.0,” ujar Kordiv Penyelesaian Sengketa ini.

Selain itu Sunadra menjelaskan, SIPS 3.0 merupakan komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan yang prima bagi peserta Pemilu serta  menjamin keterbukaan informasi bagi publik. Partai politik misalnya, dapat memanfaatkan Aplikasi SIPS 3.0 yang telah disediakan Bawaslu untuk mengajukan sengketa secara online, meskipun mereka juga harus kembali melengkapi syarat administrasinya ke kantor Bawaslu.

“Jadi aplikasi ini bisa membantu partai politik dengan singkatnya waktu sengketa yang ada, sehingga ketika mereka memiliki waktu yang mepet, dapat mengajukan secara online terlebih dahulu,” terang akademisi asal Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini.

Lebih jauh Sunadra menjelaskan, tujuan lain dari aplikasi ini adalah sebagai sarana arsip digital bagi Bawaslu, sehingga dokumen sengketa yang dimiliki Bawaslu dapat diarsipkan secara elektronik di Bawaslu RI.

“Biasanya sering kali terjadi kebingungan dalam mencari berkas dikarenakan adanya perpindahan kantor ataupun keteledoran. Namun dengan adanya aplikasi ini, berkas sengketa dalam bentuk soft copy akan tersimpan di Bawaslu RI melalui file yang diupload,” ujar Sunadra. *nat

Komentar