nusabali

RJ, Tersangka Pencurian Laptop Dibebaskan

  • www.nusabali.com-rj-tersangka-pencurian-laptop-dibebaskan

GIANYAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri Gianyar hentikan penyidikan terhadap perkara pencurian laptop.

Kasus ini diselesaikan melalui proses Restorative Justice (RJ) di Rumah Restorative Justice Genah Adyaksa Kejaksaan Negeri Gianyar di Ubud, Kamis (16/6).

Kepala Kejari Gianyar Ni Wayan Sinaryati SH MH meminta kepada tersangka I Ketut Darmawan,29, asal Desa Batubulan Kecamatan Sukawati agar tidak mengulangi perbuatan melawan hukum. Sebab Restorative Justice hanya bisa dilakukan sekali.

Jika dikemudian hari terbukti kembali melakukan perbuatannya melawan hukum, misalnya mencuri maka tak akan ada ampun. "Tersangka agar jangan ulangi perbuatan yang melanggar ketentuan undang-undang. Karena tidak bisa di RJ untuk kedua kali," jelas Kajari sembari melepaskan rompi orange yang dikenakan Ketut Darmawan.

Dijelaskan, RJ menjadi penyelesaian perkara ini setelah tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf pada korban. Begitu pula pihak korban yang merupakan tenaga pengajar di salah satu TK swasta di Desa Batubulan Kecamatan Sukawati sudah memaafkan. Selain itu, barang bukti berupa satu unit laptop belum diapa-apakan oleh tersangka. Barang bukti dikembalikan secara utuh kepada korban. Sehingga korban bisa bekerja kembali. "Barang bukti sudah dikembalikan seperti keadaan semula," jelas Sinaryati.

Yang membuat kasus ini dihentikan pula, mengingat motif tersangka nekat mencuri laptop karena kepepet biaya berobat anaknya. Kasus pencurian laptop ini terjadi pada Sabtu (2/4) sekitar Pukul 15.30 WITA di TK swasta kawasan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati. Mulanya tersangka mengantar istrinya untuk bekerja bersih-bersih di TK. Saat itu, tersangka turut mengajak anak keduanya yang dalam kondisi sakit. Anak dalam keadaan sakit sempat ditidurkan di sofa ruang kepala sekolah. Saya itulah muncul niat tersangka untuk membuka laci hingga menemukan laptop beserta charger. Laptop tersebut kemudian diambil lalu disimpan dalam gudang tempat menyimpan sapu. Setelah mengantar istri dan anaknya pulang ke rumah, tersangka kembali ke Gudang untuk mengambil laptop curian. Hanya saja, tersangka belum sempat menjual. Masih disimpan di atas lemari pakaian rumah korban. Aksi tersebut diketahui oleh korban, Desak Putu Wahyuni pada Senin (4/4) dan langsung melaporkan ke Polsek Sukawati. "Dicek CCTV, terungkap tersangka yang mencuri laptop kemudian diamankan," jelasnya.

Dalam proses perkara, Kejari Gianyar mengarahkan pada penyelesaian RJ mengingat beberapa hal. Pertimbangannya tersangka baru pertama kali mencuri, korban sudah memaafkan serta nilai kerugian yang tidak seberapa.

I Ketut Darmawan usai di RJ merasa senang. Saat kejadian, Darmawan mengaku nekat karena kepepet biaya anak berobat. "Tapi belum sempat saya jual, masih mikir-mikir," ungkapnya.

Hal senada diungkapkan istrinya, Dewa Ayu Sriyuni. "Senang bisa selesai. Terima kasih polisi, kejaksaan," ujarnya terharu. Ibu dua anak ini mengaku tak tahu suaminya mencuri. "Saat kejadian ndak tahu, tiba-tiba sudah dicari polisi," ujarnya.

Dewa Ayu turut sedih karena suaminya nekat mencuri karena kepepet biaya berobat. "Anak kedua kami sempat jatuh naik sepeda. Setelah CT Scan di RS Sanglah, ada semacam gumpalan di otak kecil," ungkapnya. Meski tak jadi menggunakan uang hasil curian, anaknya sudah dalam pengobatan medis. "Sudah minum obat, agar gumpalannya melunak," jelasnya. *nvi

Komentar