nusabali

Berdamai dengan Korban, Pasutri Pencuri Besi Gorong-gorong Bebas

  • www.nusabali.com-berdamai-dengan-korban-pasutri-pencuri-besi-gorong-gorong-bebas

DENPASAR, NusaBali
Setelah sehari diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan, pasangan suami istri (Pasutri) masing-masing berinisial HSP, 23 dan LAN, 22 akhirnya bebas.

Pasutri asal Banyuwangi, Jawa Timur itu bebas karena korban Gede Agung P, 43 mau berdamai dan tidak ingin melanjutkan perkara pencurian tersebut.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana dikonfirmasi, Rabu (15/6) mengatakan pasca mengamankan HSP dan LAN langsung mempertemukan dengan korban. Setelah berkomunikasi dengan baik, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai melalui restoratif justice.

Kapolsek mengatakan, ada beberapa pertimbangan kasus tersebut diselesaikan di luar persidangan. Pertama, pertimbangan kemanusiaan. Korban terpaksa melakukan pencurian karena tak ada biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit. Kedua, korban tidak mau melanjutkan perkaranya dan memaafkan pelaku.

"Besi gorong-gorong yang dicuri pasutri itu adalah milik Gede Agung P. Kerugian yang dialami korban dalam peristiwa itu juga sangat kecil. Kami berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak, sehingga perkaranya tidak harus sampai ke pengadilan," ungkap Kompol Permana.

Setelah kedua belah pihak sepakat untuk damai, HSP dan LAN dibebaskan untuk pulang ke rumah. Namun, keduanya tidak dipulangkan begitu saja, tetapi diberi pemahaman agar tidak lagi melakukan tindakan serupa atau kejahatan bentuk lainnya.

HSP dan LAN sendiri melakukan pencurian besi penutup gorong-gorong milik Gede Agung P pada 9 Juni pukul 09.00 Wita. Pada saat itu keduanya mengajak anak mereka yang sedang sakit. Mereka ke lokasi TKP mengendarai sepeda motor Honda Beat DK 5798 ADF.

Tanpa mereka sadari aksi pencurian keduanya terekam kamera CCTV dari rumah warga sekitar. Video pencurian itu diviralkan warga melalui berbagai media sosial. Sebelum akhirnya ditangkap, pasangan muda ini menjual besi hasil curian itu di salah satu pengepul barang rongsokan di Jalan Bung Tomo seharga Rp 126.500. *pol

Komentar