nusabali

Endek hingga Tari Sanghyang Dedari Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Menkumham Yasonna Laoly Jadikan Bali Pilot Project Pariwisata Kekayaan Intelektual

  • www.nusabali.com-endek-hingga-tari-sanghyang-dedari-tercatat-sebagai-kekayaan-intelektual-komunal

Bali kental akan budaya dan alam yang indah, hal ini dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata dan pemanfaatan KIK.

GIANYAR, NusaBali

Bali ditetapkan sebagai pilot project bagi Intellectual Property (IP) Tourism atau Pariwisata Kekayaan Intelektual. Penetapan ini karena Bali memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai warisan budaya. Selain itu, Bali juga memiliki potensi pariwisata.

Hal ini diungkapkan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly saat membuka kegiatan Intelektual Property Tourism (pariwisata kekayaan intelektual) dan Mobile Intellectual Property Clinic (kekayaan intelektual bergerak) di Museum Puri Lukisan Ubud, Gianyar, Selasa (14/6) siang. Dalam kesempatan itu Menteri Yasonna menyerahkan empat surat pencatatan KIK kepada Wakil Gubernur Bali Tjokorda Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace. Dua untuk pengetahuan tradisional Endek Bali dan Songket Bali. Dua lagi untuk ekspresi budaya tradisional Sanghyang Jaran dan Sanghyang Dedari.

FOTO: Menkumham Yasonna Laoly buka kegiatan Intellectual Property Tourism di Museum Puri Lukisan Ubud1 .-NOVI ANT

Menkumham Yasonna menyatakan Bali kental akan budaya dan alam yang indah. Hal ini dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata dan pemanfaatan KIK. "Pemanfaatan KIK dapat membuka potensi pemulihan ekonomi nasional bagi sektor pariwisata yang saat awal pandemi Covid-19 menjadi sektor yang paling terpuruk hantaman efek ekonominya," ujar Yassona.

Dijelaskannya, kegiatan IP Tourism lahir dari eratnya hubungan antara kekayaan intelektual dan pariwisata. Karenanya pemangku kepentingan pariwisata harus memahami nilai komersial dari KI (kekayaan intelektual) yang mereka hasilkan, ciptakan atau inovasikan untuk menggaet turis. Untuk memaksimalkan pengembangan destinasi pariwisata, pelaku UMKM dan pemangku kepentingan lainnya perlu memahami KI. Kemudian mengintegrasikan manajemen aset KI yang memadai ke dalam strategi bisnis.

Maka itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI bersama Kantor Wilayah Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi Bali bekerjasama melalui kegiatan ini memberikan pembekalan dan pemahaman serta kesadaran kepada masyarakat yang berada di destinasi wisata untuk memaksimalkan potensi KI-nya.

Sebagai contoh, Bali memiliki kuliner khas dan dapat menjadi potensi Gastro wisata jika dikemas dengan lebih efektif. Selain itu, Bali memiliki potensi KI dan ecotourism melalui destinasi wisata alam, religi dan budaya.

Potensi ecotourism berbasis KI di Bali salah satunya adalah gelaran Festival Garam Amed Karangasem.

"Daerah tersebut tidak hanya memproduksi garam yang dilindungi kekayaan intelektualnya melalui indikasi geografis, akan tetapi masyarakat Karangasem bersama pemerintah daerahnya menjadikan lokasi tersebut menjadi objek wisata yang menyuguhkan tontonan memproduksi garam tradisional," jelas Yassona.

Pentingnya pencatatan kekayaan intelektual sudah disadari oleh masyarakat Bali. Sehingga di tahun 2022 berjalan ini ada sebanyak 1.475 masyarakat Bali yang mencatatkan ciptaannya. Selain itu sebanyak 678 orang mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Ditambahkan Yassona, DJKI Kemenkumham RI juga menggelar mobile IP Clinic atau klinik KI bergerak tahap 2. Sebagai miniatur DJKI diharapkan dapat menjemput potensi KI di daerah dan mendorong melalui pengembangan agen diseminasi KI. Serta peningkatan permohonan KI domestik dan perlindungan KI secara nasional.

"Saya mengajak teman-teman penggiat ekonomi kreatif, pelukis, pencipta, pemahat untuk terus mengembangkan karya seni dan daftarkan hak cipta. UMKM kita, kuliner kita sudah mulai maju. Sebaiknya saat belum maju pun daftarkan merk kalian. Jangan sampai ketika sudah maju, merk dipakai orang. Sulit kita klaim," ajaknya.

Pada kesempatan itu, Menkumham Yasonna menyerahkan surat pencatatan ciptaan kepada Wagub Cok Ace atas karyanya berupa buku berjudul Padmabhuwana Bali. Wagub Bali Tjokorda Artha Ardhana Sukawati mengatakan buku tersebut ditulis sejak dua tahun selama pandemi. "Buku ini saya tulis saat pandemi. Merupakan renungan saya terhadap Bali yang katanya subur, kenapa bisa terpuruk selama pandemi. Saya coba renungkan, mudah-mudahan ada jawabannya di buku ini," ujar Cok Ace.

Dijelaskannya, Pemprov Bali saat ini sangat serius memfasilitasi masyarakat yang mau mencatatkan karyanya sebagai kekayaan intelektual. Sebab KI akan menjadi landasan yang kuat bagi pencipta agar karyanya tak mudah dicomot orang orang. Wagub Cok Ace pun berharap kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual.

"Dengan terbitnya KI, kami harap muncul kreativitas masyarakat Bali membuat motif Endek yang baru. Misalnya sudah mulai muncul motif lumba-lumba Pantai Lovina, Anggur Buleleng. Nantinya dengan penyerahan sertifikat maka perlindungan hukumnya jadi lengkap," ujarnya. *nvi

Komentar