nusabali

Deadlock, Mediasi Eks Ketua KPUD dan BPKPD Buleleng

  • www.nusabali.com-deadlock-mediasi-eks-ketua-kpud-dan-bpkpd-buleleng

SINGARAJA, NusaBali
Mediasi yang dilakukan Komisi III DPRD Buleleng terhadap keluhan Gede Suardana selaku wajib pajak (WP) kepada  Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Senin (13/6),  masih belum menemukan titik temu.

Mediasi yang dilakukan di ruang Komisi III DPRD Buleleng ini mempertemukan keluhan Suardana yang mantan Ketua KPU Buleleng 2013-2018 atas pajak restoran yang dikenakan hingga menjadi pajak terhutang.  Hanya saja dari mediasi yang diselenggarakan masih buntu dan belum menemukan win-win solution  dan kesepakatan.

Gede Suardana sebagai wajib pajak dengan usaha toko buah dan jus yang dibukanya, merasa keberatan dikenakan pajak restoran. Terlebih dia mengaku belum memungut pajak restoran yang dikenakan setiap pembelian makanan dan minuman di tokonya. Izin usaha yang dimilikinya juga berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) toko buah eceran.

Dia pun memandang Pemerintah dalam hal ini BPKPD tidak menerapkan aturan secara adil. Suardana menuding ada pengusaha yang memiliki potensi pajak sama sepertinya tidak dikenakan pajak hingga saat ini. “Intinya saya berharap pemerintah mengkaji ulang pemberlakukan pajak restoran yang dikenakan, surat tunggakan pajak juga agar dicabut karena tidak sesuai dengan aturan dan regulasi. Pemerintah agar lebih proporsional dan profesional lah,” kata Suardana.

Sedangkan versi Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada menjelaskan penetapan dan pemeriksaan WP atas usaha yang dimiliki Gede Suardana sudah dilakukan sesuai aturan. BPKPD mengaku sudah melakukan sosialisasi hingga ditetapkan sebagai WP atas persetujuan yang bersangkutan. “Setelah ditetapkan menjadi WP ada kekurangan bayar berupa pajak terhutang. Kalau sekarang mohon pengurangan dan pencabutan kami tidak bisa karena itu sudah dilegalisasi,” ungkap Sugiartha.

Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pun mengatakan permohonan keberatan WP ditolak sementara. Dia mengaku akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan tim pemeriksa pajak BPKPD dan juga Bupati Buleleng.

Sementara itu Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi berharap dari permasalahan serupa tidak terulang kembali ke depannya. Dia pun berharap pemerintah mencarikan solusi atas persoalan tersebut. Menurutnya pemerintah sebelum mengenakan pajak restoran pada WP yang menyediakan makanan dan minuman harus diberi pemahaman terlebih dahulu.

Pemerintah juga harus mengarahkan WP untuk mencari izin yang sesuai dengan usaha yang dibukanya. Setelah itu dilakukan sosialisasi sehingga seluruh masyarakat tahu, makanan dan minuman yang mereka beli dikenakan pajak restoran. “Mohon dicarikan jalan keluarnya. Biar tidak ada kesan pemerintah jadi tukang palak masyarakat kalau sistemnya seperti ini,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Buleleng ini. *k23

Komentar