nusabali

Korupsi LPD Sangeh Rp 130M

Penyidik Akan Panggil Ulang Saksi

  • www.nusabali.com-korupsi-lpd-sangeh-rp-130m

DENPASAR, NusaBali
Setelah menetapkan tersangka AA yang kabarnya merupakan Ketua LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana nasabah LPD dengan kerugian mencapai Rp 130 miliar ini.

“Saat penyidikan umum ada 35 orang saksi diperiksa. Ke depan, kami akan periksa ulang para saksi,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto, Senin (13/6).

Pemeriksaan ini sendiri untuk mendalami keterangan para saksi sebelumnya. Namun Luga belum bisa memastikan berapa saksi yang akan diperiksa ulang. “Nanti kami akan sampaikan perkembangannya,” ujar mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini.

Ditanya tentang pelacakan aset LPD Sangeh yang ada di luar Desa Sangeh, Luga menyebut penyidik masih terus melakukan pendalaman. Luga mengungkapkan, segala hal yang digunakan sebagai alat atau hasil dari kejahatan akan disita penyidik.

Luga juga meminta para nasabah dan pihak terkait terus memberikan informasi pada penyidik jika memiliki data atau mendapat informasi tentang dugaan korupsi LPD Sangeh. Caranya dengan melapor ke Kejati Bali.

“Kami tetap menerima segala informasi dari nasabah atau masyarakat. Informasi itu kemudian akan akan konfirmasi, sehingga diketahui terkait tidaknya dengan perbuatan tersangka,” tegas Luga.

Seperti diketahui, berdasarkan pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka.

AA menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA dimana salah satu modusnya membuat kredit fiktif.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130 miliar lebih. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dan dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar.

Dalam kasus ini, AA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *rez

Komentar