nusabali

Tiga Tenaga Koperasi Gagal Uji Kompetensi

  • www.nusabali.com-tiga-tenaga-koperasi-gagal-uji-kompetensi

Sertifikat uji kompetensi berlaku selama 3 tahun.

AMLAPURA, NusaBali

Empat asesor menggelar uji kompetensi secara online di aula KUD Bebandem, Banjar Desa, Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem, Sabtu (11/6). Peserta uji kompetensi yang terdaftar sebanyak 91 peserta. Meliputi 5 manajer, 11 kasir, 16 juru buku, 10 juru survei, 11 customer service, dan lainnya. Sebanyak tiga tenaga koperasi gagal mengikuti uji kompetensi akibat gangguan internet.

Tiga peserta yang gagal ikut uji kompetensi wajib daftar ulang di kesempatan berikutnya. Mereka yang gagal karena terhambat akses internet. “Dari 91 peserta, sebanyak 11 peserta memperpanjang izin sertifikasi, selebihnya peserta baru,” ungkap salah seorang asesor, I Gede Ngurah Indrayana. Uji kompetensi tenaga koperasi melibatkan empat asesor yakni I Wayan Artawa, I Gede Ngurah Indrayana, I Gede Tanjung, dan Amris Chen. Indrayana mengatakan, sertifikat uji kompetensi berlaku selama 3 tahun. Selanjutnya wajib memperpanjang lagi.

Indrayana yang juga Ketua Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Karangasem mengatakan, tenaga koperasi yang lulus uji kompetensi tahun 2017 sebanyak 258 orang dan tahun 2018 sebanyak 191 orang. Rencana awal menggelar uji kompetensi tenaga koperasi setiap tahun, namun macet sejak tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Ujian kompetensi dengan wawancara. Teknik pelaksanaannya dipandu Tim Pemandu Pelatihan Dasar (PPDI) Nasional. Terakhir menggelar uji kompetensi pada tahun 2019 dengan 171 peserta. *k16

Komentar