nusabali

Mantan Bendesa Sunantaya Dituntut 4 Tahun

Dugaan Korupsi di LPD Sunantaya Rp 1,3 Miliar

  • www.nusabali.com-mantan-bendesa-sunantaya-dituntut-4-tahun

DENPASAR, NusaBali
Mantan Bendesa Adat Sunantaya dua periode sekaligus pengawas LPD, I Gede Wayan Sutarja yang jadi terdakwa korupsi LPD Desa Pekraman Sunantaya Penebel, Tabanan dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online Jumat (10/6).

Sementara sekretaris LPD, Ni Putu Eka Suandewi dituntut pidana penjara selama lima tahun.  Penasihat hukum kedua terdakwa, Yuli Ambarini mengatakan dalam sidang keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Untuk terdakwa Sutarja dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama tiga bulan. Ditambah hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp.1.164.657.500. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Terkait asset yang disita yaitu dua sertifikat tanah serta bangunan yang terletak di Kediri, Tabanan atas nama I Gede Wayan Sutarja akan dikembalikan ke negara Cq LPD Desa Adat Sunantaya. Pihak LPD Sunantaya dapat melelang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan hasil pelelangan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengembalian kerugiaan keuangan negara.

"Untuk terdakwa Ni Putu Eka Suandewi dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsidair kurungan selama tiga bulan. Eka Suandewi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 226.220.000. Jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat siang.

‘Seperti diketahui, terdakwa Sutarja selaku bendesa adat sekaligus badan pengawas LPD Sunantaya atau panureksa disebutkan telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sejak tahun 2007 hingga Oktober 2017. Dimana perbuatannya telah merugikan keuangan LPD sebesar Rp 1,164 miliar lebih. Sedangkan terdakwa Suandewi yang menjabat sebagai mantan Sekretaris LPD Sunantaya periode 2009-2017 mengakibatkan kerugian sebesar Rp 226 juta lebih. *rez

Komentar