nusabali

Jelang Sidang, Eka Wiryastuti Ganti Pengacara

  • www.nusabali.com-jelang-sidang-eka-wiryastuti-ganti-pengacara

DENPASAR, NusaBali
Jelang sidang perdana pada, Selasa (14/6) mendatang, mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 mendadak ganti pengacara.

Rudi Kabunang yang sejak awal mendampingi Eka Wiryastuti dalam pemeriksaan di KPK kini digantikan oleh Gede Wija Kusuma. Rudi Kabunang diputus kuasanya pasca pelimpahan dari jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, beberapa waktu lalu. Selesai pelimpahan ke Pengadilan Tipikor, Rudi Kabunang tidak lagi mendampingi Eka Wiryastuti. Sebagai gantinya, putri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama ini menunjuk Gede Wija Kusuma untuk mendampinginya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Gede Wija Kusuma yang dikonfirmasi, Kamis (9/6) sore membenarkan penunjukan dirinya sebagai penasihat hukum Eka Wiryastuti. Surat kuasa baru akan didaftarkan hari ini, Jumat (10/6) ke PN Denpasar. Ditanya persiapan menghadapi sidang mendatang, pengacara senior ini mengatakan tak ada persiapan khusus. “Hampir sama dengan sidang-sidang lainnya,” ujar Gede Wija singkat.

Sementara itu, Pengadilan Tipikor Denpasar dipastikan akan menggelar sidang mantan Bupati Tabanan ini secara offline alias tatap muka. Namun hakim juga menyiapkan opsi sidang online jika saksi tidak bisa dihadirkan jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Tergantung kesanggupan jaksa kalau bisa menghadirkan saksi-saksi,” ujar Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa. Sidang nantinya akan terbuka untuk umum. Namun pengunjung sidang diwajibkan tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes). “Untuk pengamanan nanti kami gunakan pengamanan internal saja,” lanjut Astawa. “Untuk majelis hakim akan dipimpin I Nyoman Wiguna dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson,” tutup hakim asal Kuta, Badung ini.

Menanggapi kabar pergantian kuasa hukum Eka Wiryastuti, Pengacara Rudi Kabunang yang mendampingi Eka Wiryastuti dalam proses penyidikan di KPK menyatakan kuasa hukum yang mendampingi Eka Wiryastuti di pengadilan belum ditentukan. "Belum ada kuasa hukum untuk mendampingi di pengadilan. Kuasa hukum muncul saat sidang nanti di pengadilan," ujar Rudi Kabunang ketika dihubungi NusaBali, Kamis kemarin.

Rudi menjelaskan, surat untuk kuasa hukum ada dua macam. Pertama saat mendampingi proses penyidikan di KPK sebagai tersangka. Kemudian surat kuasa saat mendampingi klien di pengadilan sebagai terdakwa. Ketika Eka Wiryastuti menjalani proses penyidikan di KPK, kata Rudi, dialah yang menjadi kuasa hukumnya. Proses penyidikan Eka Wiryastuti pun sudah selesai. Bahkan, 21 Mei 2022 lalu berkas perkaranya dinyatakan lengkap. "Maka otomatis surat kuasa kami berakhir. Jika ada persidangan beliau sebagai terdakwa, perlu surat kuasa baru. Masalah pengacara, ya di persidangan nanti karena terdakwa berhak menunjuk siapa pengacaranya," papar Rudi.

Disinggung mengenai pengacara Gede Wija Kusuma yang akan mendampingi Eka Wiryastuti di persidangan, Rudi Kabunang menyatakan dia adalah pengacara di Bali. Dia juga masih ada hubungan keluarga dengan Eka Wiryastuti. "Kami juga komunikasi terus mengenai masalah Bu Eka," terang Rudi.

Seperti diberitakan sebelumnya Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti bersama staf khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan Tahun 2018 oleh KPK, Kamis (24/3/2022) lalu.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan konstruksi perkaranya. Menurut Lili Pintauli, sekitar tahun 2017 Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID ke Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, Ni Putu Eka Wiryastuti memerintahkan staf khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh administrasi permohonan pengajuan dana DID.

Lalu dia menemui dan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang dapat memutuskan usulan tersebut. Wiratmaja menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan serta dapat mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada Wiratmaja. Mereka meminta uang sebagai fee dengan sebutan ‘dana adat istiadat’.

Permintaan itu diteruskan Nyoman Wiratmaja kepada Ni Putu Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan. Nilai fee diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang akan didapat Kabupaten Tabanan untuk tahun anggaran 2018. Sekitar Agustus hingga Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja kepada mereka sekitar Rp600 juta dan USD 55.300. *rez, k22

Komentar