nusabali

20.896 Lulusan SMP Tak Tertampung

Di SMA/SMK Negeri di Bali, PPDB Digelar 22-25 Juni

  • www.nusabali.com-20896-lulusan-smp-tak-tertampung

Jumlah kursi SMA/SMK negeri di Bali yang siap menerima siswa baru tahun ini sudah termasuk empat SMA/SMK baru yang mulai beroperasi.

DENPASAR, NusaBali

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dam SMK tahun pelajaran 2022/2023 akan dimulai tanggal 22-25 Juni 2022. Dalam PPDB tahun 2022 ini, SMA/SMK Negeri di Bali akan menerima sebanyak 45.721 (68,63 persen) siswa dari total jumlah lulusan SMP tahun ini sebanyak 66.617. Ini berarti sebanyak 20.896 (31,37 persen) siswa lulusan SMP di Bali tidak bisa tertampung di SMA/SMK negeri. Mereka yang tidak tertampung nanti bisa memilih sekolah swasta yang tersebar di Bali sebanyak 74 SMA swasta dan 119 SMK swasta yang seluruhnya menyediakan 41.833 kursi belajar.  

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, dalam keterangan pers di Kantor Disdikpora Bali, Jalan Raya Puputan Nomor 11, Niti Mandala Denpasar, Senin (6/6).

"Dalam PPDB tahun 2022 ini, jumlah lulusan SMP di Provinsi Bali sebanyak 66.617 siswa, sedangkan jumlah daya tampung SMA/SMK Negeri di Provinsi Bali sebanyak 45.721 siswa dari 89 SMA Negeri dan 56 SMK Negeri. Sedangkan jumlah daya tampung SMA/SMK swasta di Provinsi Bali sebanyak 41.833 siswa dari 74 SMA swasta dan 119 SMK swasta," jelas Ngurah Boy.

Dia menjelaskan, pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2022/2023 berpedoman pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 288/03-A/HK/2022 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.

Lebih lanjut diungkapkan, jumlah kursi SMA/SMK Negeri di Bali yang siap menerima siswa baru sudah termasuk pada empat unit sekolah baru SMA/SMK yang mulai beroperasi pada tahun ini, terdiri dari SMA Negeri 3 Kuta Selatan di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, SMA Negeri 3 Mengwi di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, SMK Negeri 2 Kuta Selatan di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan SMK Negeri 1 Mengwi di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.  

Secara teknis Ngurah Boy menyampaikan, calon peserta didik SMA/SMK dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui tiga jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan dalam satu tahapan, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Pendaftaran, seleksi, dan pengumuman PPDB SMA/SMK akan dilaksanakan secara bersamaan untuk semua jalur (jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi, dan jalur ranking nilai rapor) dalam satu tahapan, yakni pendaftaran tanggal 22-25 Juni 2022, seleksi tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2022, dan pengumuman tanggal 4 Juli 2022. Daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada tanggal 5-7 Juli 2022.

Jalur pendaftaran PPDB SMA sendiri dibagi menjadi jalur zonasi (50 persen), jalur afirmasi termasuk jalur inklusi (15 persen), jalur perpindahan tugas orangtua/wali (5 persen), jalur sertifikat prestasi (20 persen), dan jalur ranking nilai rapor (10 persen).

Sedangkan jalur pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi jalur zonasi termasuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali (10 persen), jalur afirmasi termasuk jalur inklusi (30 persen), jalur sertifikat prestasi (15 persen), dan jalur ranking nilai rapor (45 persen). Lebih lanjut dijelaskan, proses seleksi PPDB SMA akan dilakukan berdasarkan urutan jalur PPDB SMA, diawali jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor. Sementara seleksi PPDB SMK dilakukan berdasarkan urutan jalur PPDB SMK, yakni jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.

Tahapan pelaksanaan PPDB wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPDB, telah dibentuk posko-posko PPDB di masing-masing satuan pendidikan SMA/SMK Negeri, termasuk memfasilitasi daerah-daerah yang memiliki hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara daring (online) karena keterbatasan infrastruktur/peralatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan," ungkap Kadisdikpora asal Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.

Kadis Boy Jayawibawa mengingatkan calon peserta didik baru agar menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan secara online pada portal PPDB Provinsi Bali. Bagi calon peserta didik yang akan mendaftar di jenjang SMA dapat mengakses website http://smabali.siap-ppdb.com, sedangkan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar di jenjang SMK dapat mengakses http://smkbali.siap-ppdb.com. Jika terdapat kendala saat melakukan pendaftaran dapat menghubungi posko PPDB di sekolah pilihan. Informasi lebih lanjut terkait PPDB dapat dilihat di website https://disdikpora.baliprov.go.id atau menghubungi Disdikpora Provinsi Bali telepon 0361226119. *cr78

Komentar