nusabali

Polisi Gagalkan Penyelundupan 198,2 Gram Shabu di Gilimanuk

Tersangka Ngaku 2 Kali Bawa Shabu ke Buleleng

  • www.nusabali.com-polisi-gagalkan-penyelundupan-1982-gram-shabu-di-gilimanuk

NEGARA, NusaBali
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jembrana bersinergi dengan petugas Satuan Brimob Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 198,2 gram shabu-shabu di Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Sabtu (28/5) pagi.

Shabu-shabu yang hendak dikirim ke wilayah Seririt, Kabupaten Buleleng, itu diamankan petugas dari seorang penumpang mobil travel bernama Sahid, 31, asal Dusun Maja Barat, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Sabtu (4/6), menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan shabu-shabu ini bermula dari penyelidikan tim Sat Resnarkoba Polres Jembrana di Pelabuhan Gilimanuk. Saat dilakukan penyelidikan pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 08.00 Wita, petugas Brimob yang berjaga di Pos Security Door di Pelabuhan Gilimanuk melakukan pemeriksaan barang bawaan terhadap rombongan penumpang sebuah mobil travel.

Saat giliran memeriksa sebuah tas selempang yang dibawa pelaku Sahid, yang bersangkutan sempat melarikan diri. “Saat itu petugas baru akan membuka tas yang dibawa pelaku S ini. Tetapi tiba-tiba yang bersangkutan lari, sehingga anggota Brimob lainnya langsung mengejar pelaku dan berhasil diamankan di waterbee (Teluk Gilimanuk),” ujar AKBP Juliana didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta serta Danyon C Pelopor Sat Brimob Polda Bali di Gilimanuk Kompol I Made Sudiantara.

Setelah diamankan, pelaku dibawa kembali ke Pos Security Door dan dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tas milik pelaku, di bawah tumpukan baju ditemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan tisu dan kantong plastik. Selain barang bukti shabu-shabu, juga ditemukan uang tunai total Rp 680.000 dan sebuah handphone (HP). “Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku dua paket narkotika jenis shabu-shabu ini dia bawa dari Madura untuk dikirim menuju ke Seririt, Buleleng,” ucap AKBP Juliana.

Kepada petugas, pelaku Sahid mengaku membawa shabu-shabu itu atas perintah seorang temannya berinisial U untuk diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal. Tersangka Sahid pun mengaku sebelumnya juga pernah sekali mengirim paket shabu-shabu ke Bali. “Dia mengaku sudah dua kali membawa shabu-shabu ke Bali. Pengakuannya, pengiriman shabu-shabu yang sebelumnya juga dibawa ke Buleleng,” kata AKP Juliana.

Dari pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku Sahid disangkakan melanggar Pasal 132 jo Pasal 115 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar. *ode

Komentar