nusabali

Dewan Tersangka Bansos Fiktif Pilih Melawan

  • www.nusabali.com-dewan-tersangka-bansos-fiktif-pilih-melawan

Tedrsangka Wayan Kicen Adnyana ngaku transfer Rp 100 juta kepada orang yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Klungkung

Kalau Keputusan PAW Turun, Kicen Ancam Gugat ke PTUN


SEMARAPURA, NusaBali
Tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos fiktif Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, pilih lakukan perla-wanan setelah diancam di-PAW (pergantian antar waktu) dari keanggotaan Fraksi Gerindra DPRD Klungkung. Bahkan, dia mengancam akan layangkan gugatan ke PTUN jika putusan PAW sampai turun.

Wayan Kicen Anyana mengaku sangat menyayangkan sikap Ketua DPC Gerindra Klungkung, I Wayan Baru, karena sudah mengusulkan PAW dirinya ke DPD Gerindra Bali, yang diteruskan ke DPP Gerindra. Menurut Kicen Adnyana, dirinya masih berhak duduk di kursi DPRD Klungkung, karena baru sebatas ditetapkan sebagai tersangka dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Lagipula, kata Kicen Adnyana, usulan PAW dirinya itu tidak diambil melalui rapat DPC Gerindra Klungkung. “Status saya saat ini ‘kan baru sebatas tersangka. Kalau sampai putusan PAW itu turun, saya akan layangkan gugatan ke PTUN,” ancam Kicen Adnyana dalam jumpa pers di Semarapura, Selasa (21/3).

Terkait usulan PAW itu, Kicen Adnyana mengaku sudah melayangkan surat ke DPD Gerindra Bali. Ada dua poin penting yang dituangkan dalam surat ke DPD Gerindra Bali tersebut. Pertama, penolakan PAW dari 11 Ranting Gerindra se-Kecamatan Banjarangkan. Kedua, persoalan pengusulan PAW yang tidak sesuai dengan mekanisme.

Selain memasalahkan usulan PAW, Kicen Adnyna juga menyesalkan sikap Ketua DPC Gerindea Klungkung, Wayan Baru, yang notabene Ketua DPRD Klungkung 2014-2019, karena mencekal keberangkatannya dalam perjalanan dinas ke luar daerah. Padahal, Kicen Adnyana mengaku cukup kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.

“Jika pimpinan itu bijak, seharusnya perjalanan dinas saya tidak sampai dicekal. Kalau memang terbentur jadwal pemeriksaan di kepolisian, saya siap tidak ikut perjalanan dinas. Jadwal pemeriksaan dari Polres kan sudah diatur,” keluh Kicen Adnyana.

Menurut Wayan Kicen, dirinya bukan hanya dicekal dalam perjalanan dinas sebagai anggota DPRD Klungkung. Dana bansos senilai Rp 1 miliar untuk masyarakat yang difasilitasi Kicen Adnyana selaku anggota Dewan, juga dipending. Padahal, secara administrasi sudah hampir rampung. Terkait masalah ini, Kicen Adnyana sudah konsultasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Klungkung. Dari konsultasi tersebut, BK menilai semua haknya masih bisa diterima Kicen Adnyana.

Terkait kasus bansos fiktif Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di rumahnya, menurujt Kicen Adnyana, dinas terkait yang mengeluarkan hibah tersebut tahun 2015 tidak pernah melakukan cross check ke lapangan. “Saya tidak tahu. Seharusnya kan dicek ini, tapi kenapa tidak dilakukan? Sampai tidak ada pembangunan, saya juga tidak tahu,” kilah Kicen Adnyana.

Kicen Adnyana pun mempertanyakan sikap kepolisian, yang hanya menetapkan dirinya dan dua anaknya sebagai tersangka. Padahal, Kicen Adnyana hanya memfasilitasi dan dinas terkait-lah yang memiliki tanggung jawab penuh atas masalah ini. Untuk itu, Kicen Adnyana akan melakukan praperadilan buat menggugurkan penentapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. “Kalau saya sampai ditahan dalam kasus ini, saya tidak bisa terima,” tandasnya.

Pada bagian lain, Kicen Adnyana juga mengaku kena tipu sebesar Rp 100 juta pada 30 Mei 2016 lalu. Menurut Kicen Adnyana, dirinya mentransfer uang kepada seseorang yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Klungkung dan berdalih penyedilikan kasusnya akan dibantu. “Uang itu sudah saya transfer ke rekening atas nama Anggraini Agustia, yang katanya istri Pak Kasat Reskrim,” cerita Kicen Adnyana, sembari menyebut kasus ini sudah dilaporkannya ke Polda Bali.

Terkait pengakuan Kicen Adnyana yang tertipu Rp 100 juta, Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prajitno, berjanji akan menelusuri masalah ini. Terlebih, kasus penipuan yang dilaporkan anggota Dewan tersangka bansos fiktif menyebut nama Kasat Reskrim Polres Klungkung.

“Nanti kita buktikan saja. Kapan kejadianya, saya juga tidak paham. Apakah ketika itu saya sudah di Reskrim Polres Klungkung atau masih di Sat Narkoba? Kita akan telusuri lewat nomor HP dan rekening yang ditransfer tersebut,” tandas AKP Wiastu Andri saat dikonfirmasi terpisah di Semarapura, Selasa kemarin.

Wayan Kicen Adnyana sendiri baru ditetapkan penyidik Polres Klungkung sebagai tersangka kasus bansos fiktif Rp 200 juta, 8 Maret 2017 lalu. Dia menjadi tersangka bersama dua anak kandungnya, yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni Ni Kadek Endang Astiti (anak kedua) dan I Ketut Krisnia Adiputra (anak keempat). Kicen jadi tersangka, karena memfasilitasi (selaku anggota Dewan) bansos fiktif yang diajukan anaknya, Ketut Krisnia Adiputra.

Jauh sebelum Kicen Adnyana ditetapkan sebagai tersangka, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung sudah lebih dulu menjerat dua anak kandungnya dalam kasus bansos fiktif Rp 200 juta ini, yakni Ketut Krisnia Adiputra (selaku Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan) dan Ni Kadek Endang Astiti (selaku Bendahara Panitia Pembagunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan).

Ketut Krisnia Adiputra telah ditetapkan sebagai tersangka pas saat Hari Raya Natal, 25 Desember 2016 lalu. Sedangkan Kadek Endang Astiti ditetapkan sebagai tersangka, 24 Februari 2017 lalu. Keduanya telah diperiksa penyidik kepolisian selaku tersangka.

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Klungkung, Wayan Baru, mengatakan PAW Kicen Adnyana dari keanggotaan Dewan merupakan perintah DPD Gerindra Bali. Intinya, DPC Gerindra Klungkung diperintahkan mengusulkan PAW Kicen Adnyana karena statusnya sudah tersangka.

Wayan Baru juga membantah tudingan Kicen Adnyana bahwa usulan PAW tersebut tidak melalui rapat DPC Gerindra Klungkung. Menurut Wayan Baru, tersangka Kicen Adnyana mungkin tak tahu ada rapat, karena bukan pengurus DPC Gerindra Klungkung.

Wayan Baru menegaskan, sesuai AD/ART Partai, Gerindra akan menindak tegas kadernya yang melakukan kesalahan terhadap pengelolaan APBD atau melakukan korupsi. “Siapa pun kader yang melanggar, termasuk saya sekalipun, akan dikenakan sanksi tegas,” papar Ketua DPRD Klungkung ini saat dikonfirmasi di Semarapura, Selasa kemarin.

Terkait pemendingan bansos senilai Rp 1 miliar yang difasilitasi Kicen Adnyana, menurut Wayan Baru, hal itu merupakan kebijakan dirinya selaku Ketu DPRD Klungkung. Sebab, pihaknya khawatir kasus proposal fiktif terulang lagi, karena menyangkut citra partai.

Sedangkan mengenai tidak dilarangnya Kicen Adnyana melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selaku anggota Dewan, menurut Wayan Baru, hal itu karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, Wayan Baru sendiri yang menandatangi surat tugas tersebut. “Bagaimana kalau dia (Kicen Adnyana, Red) nanti melarikan diri? Kan saya bisa diseret dalam penyidikan. Saya ingin dia fokus menjalani proses hukum,” dalih Wayan Baru. * wa

Komentar