nusabali

Pemuda Pengangguran Terancam Penjara Seumur Hidup

  • www.nusabali.com-pemuda-pengangguran-terancam-penjara-seumur-hidup

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa I Ketut Adi Setiawan, 21, pemilik 131 gram shabu kini menghadapi ancaman hukum penjara seumur hidup.

Hukuman berat ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di PN Denpasar pada Selasa (31/5).
Dalam dakwaan, JPU Eddy Arta Wijaya menjerat terdakwa pengangguran ini dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Dalam Pasal ini, hukuman terberat yaitu penjara seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara. “Sidang terdakwa I Ketut Adi Septiawan sudah digelar. Kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa.

Penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang pria sering transaksi narkotika di Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Saat melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa Adi dan rekannya, Putu Dody Setyawan (sidang terpisah), petugas menemukan pipet plastik warna merah pada saluran pembuangan air kamar mandi. “Terdakwa Septiawan mengakui sebelum polisi datang telah membuang shabu melalui lubang ventilasi di kamar mandi,” ungkap JPU.

Kedua terdakwa lantas diajak ke belakang kamar mandi. Di selokan air ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip warna bekas bungkus lampu. Di dalamnya berisi serbuk kristal bening atau sabu dan sebuah sendok plastik, berat bersih 29,1 gram netto.

Selain itu juga ditemukan plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 100,09 gram, dan paket sabu dikemas dalam pipet lain. Setelah ditimbang berat bersih sabu 131,04 gram.

Pengakuan keduanya, sebelum polisi masuk, mereka sudah terlebih dahulu membersihkan barang terlarang itu dengan cara memasukkan ke dalam lubang kloset lalu menyiramnya. Setelah kamar kos bersih, mereka pura-pura ngobrol.

“Terdakwa mengaku mendapat sabu dari seseorang dipanggil Reno (buron). Jumlah awalnya seberat 200 gram dengan cara mengambil tempelan di Jalan Celagi Basur, Kuta Selatan, Badung,” lanjut JPU. *rez

Komentar