nusabali

Badung Tak Ingin Ada Disparitas Harga Migor Curah

Jalin Koordinasi dengan Distributor

  • www.nusabali.com-badung-tak-ingin-ada-disparitas-harga-migor-curah

MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung segera menerjunkan tim untuk memantau harga minyak goreng (migor) curah di pasaran.

Upaya ini dilakukan mengantisipasi potensi kelangkaan pasokan dan disparitas harga. “Kami dalam waktu dekat segera menerjunkan tim ke lapangan untuk mengkoordinasikan kebijakan penetapan HET (harga eceran tertinggi) kepada para distributor, sehingga Pemkab Badung melalui OPD terkait bisa secepat mungkin menetapkan surat edaran ke bawah terkait standar HET minyak curah di wilayah Kabupaten Badung,” kata Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat menjalin koordinasi dengan distributor minyak goreng (migor) curah, Jumat (27/5). Wabup Suiasa turut didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan Badung IB Gede Arjana bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Badung.

Melalui surat edaran yang akan segera dikeluarkan, Wabup Suisa berharap akan jadi pedoman bagi masyarakat dan para pedagang agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi yang ada saat ini. “Kita akan kawal terus kesinambungan kebijakan ini,” tegasnya.

“Selain minyak goreng, kita juga akan pantau terus keberadaan stok tepung terigu di pasaran, sehingga kita bisa mengambil langkah antisipasi secepat-cepatnya dan setepat-tepatnya. Inilah tugas yang kita lakukan dan semoga ini bisa berjalan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pokoknya dengan harga yang sepantasnya dan sewajarnya,” imbuh Wabup Suiasa.

Sementara, Jimmy salah satu distributor migor curah, mengatakan stok migor curah memang sempat langka pada Januari sampai pertengahan April 2022. Namun seiring perkembangan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, sejak awal Mei 2022 stok dan distribusi migor curah di lapangan berangsur lancar.

“Berdasarkan aturan yang ditetapkan Kemendag, kami di tingkat distributor level D2 menjual minyak goreng curah di harga Rp 15.500 per kilogram. Bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng di kami harus melampirkan foto copy KTP dengan jumlah maksimal pembelian 40 Kg/KTP,” kata Jimmy. *ind

Komentar