nusabali

Badung Tak Ajukan Usulan WBTB Tahun 2022

  • www.nusabali.com-badung-tak-ajukan-usulan-wbtb-tahun-2022

MANGUPURA, NusaBali
Kabupaten Badung pada tahun ini tidak mengajukan usulan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Hal ini karena ada kendala kelengkapan kajian dan juga anggaran. Kendati demikian, Dinas Kebudayaan Badung sudah berhasil menginventarisasi calon WBTB di Gumi Keris.

Kepala Bidang (Kabid) Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Badung Ni Luh Putu Miarmi, mengatakan sejatinya sudah ada calon-calon WBTB yang akan diusulkan. Namun, baru tahap inventarisasi atau baru masuk Regnas (Registrasi Nasional). Untuk pengusulan tahun ini ditunda, karena terkendala anggaran. Khususnya untuk kelengkapan kajian oleh tim yang harus didukung dengan pendanaan.

“Untuk bisa sampai ke tahap pengusulan, harus ada tindaklanjutnya setelah Regnas, seperti dokumentasi dan kajian. Kami biasanya menggandeng akademisi perguruan tinggi dan Balai Pelestarian Niai Budaya, membentuk tim untuk mengkaji calon WBTB. Setelah itu diseminarkan dan lanjut menjadi usulan WBTB. Nah untuk tahun ini masih belum (melengkapi kajian, Red),” kata Miarmi, belum lama ini.

Dikatakan, sejauh ini sudah ada 32 item budaya yang tercatat masuk Regnas di Kemendikbud. Sebanyak 11 di antaranya bahkan sudah ditetapkan menjadi WBTB dalam kurun waktu 2016-2021. Dengan begitu, masih ada 21 usulan yang belum ditetapkan menjadi WBTB.

Selain itu, 11 WBTB yang ditetapkan juga mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) Komunal dari Kementerian Hukum dan HAm. Meski tahun ini tak mengusulkan, Pemkab Badung berupaya akan mengusulkan kembali di tahun-tahun berikutnya, sehingga makin banyak budaya di Badung yang bisa ditetapkan jadi WBTB.

“Ini merupakan program tahunan dari pusat. Dari tahun ke tahun, kami di Badung selalu mengusulkan. Cuma memang karena pandemi Covid-19, anggaran mengalami refocusing, sehingga tahun ini belum bisa mengusulkan. Namun di tahun-tahun berikutnya kami tetap akan mengusulkan,” tegas Miarmi.

Sebagai informasi, 11 item budaya Badung yang telah ditetapkan dalam kurun waktu 2016-2021 antara lain Tradisi Makotek, Desa Adat Munggu, Kecamatan Mengwi (2016); Tari Leko, Desa Adat Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal (2017); Tradisi Siat Tipat Bantal, Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi (2017); Tradisi Siat Geni, Desa Adat Tuban, Kecamatan Kuta (2018).

Kemudian juga Tradisi Mebuug-buugan, Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta (2019); Dramatari Gambuh, Desa Adat Tumbah Bayuh, Kecamatan Mengwi (2019); Kerajinan Gerabah, Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi (2019); Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Desa Pelaga, Kecamatan Petang (2019); Tradisi Kebo Dongol, Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi (2020); Tradisi Siat Yeh, Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan (2020); dan Tari Baris Babuang, Desa Adat Batulantang, Desa Sulangai, Kecamatan Petang (2021). *ind

Komentar