nusabali

Oknum PNS Pengedar Shabu Terancam Pecat

  • www.nusabali.com-oknum-pns-pengedar-shabu-terancam-pecat

Selama proses hukum masih berjalan, yang bersangkutan hanya akan diberhentikan sementara.

GIANYAR, NusaBali

Oknum PNS di Badan Kesbangpol Gianyar, Ida Bagus Purnama Sidi alias Gus Lebo,44, yang ditangkap Satreskoba Polres Gianyar karena kedapatan membawa narkoba jenis shabu seberat 1,53 gram, terancam dipecat. Namun pemecatan sebagai PNS baru bisa dipastikan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal ini diungkapkan Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya, Selasa (24/5). Kata dia, selama proses hukum masih berjalan, yang bersangkutan hanya akan diberhentikan sementara. Haknya sebagai PNS pun saat ini masih bisa dinikmati, yakni berupa gaji. Hanya saja nominalnya hanya 50 persen dari gaji yang biasa diterima tiap bulan. "Kami ambil langkah tegas untuk pemberhentian sementara status kepegawaiannya sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Selama proses peradilan, kami tetap taati azas praduga tidak bersalah," ujar Sekda.  

Karena pemberhentian sementara, maka gaji Gus Lebo dibayar 50 persen sesuai Pasal 281 ayat 3 pada PP 11/2017. "Benar masih dapat sesuai PP, karena masih status dalam praduga tak bersalah, sebelum keputusan inkracht," ujarnya.

Terseretnya oknum PNS pemkab Gianyar dalam kasus narkoba tidak hanya kali ini saja. Sekda Wisnu berencana tidak hanya mengimbau terkait kedisiplinan. Namun juga akan menggelar tes urine secara berkala. "Saya setuju untuk dilakukan test urine secara berkala dan kami akan kenakan sanksi tegas. Kami akan rencanakan itu," ujarnya.

Sekda asal Lingkungan Sengguan ini mewanti-wanti agar PNS tidak lagi ada yang terjerumus kasus narkoba. "Kepada seluruh ASN saya mengimbau jauhi perbuatan yang melanggar hukum, apalagi narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Sekdis BKPSDM Gianyar I Wayan Warnata mengatakan, tahun 2021 ada satu ASN  di Gianyar dipecat karena tidak disiplin. *nvi

Komentar