nusabali

Kebijakan Baru Gubernur Bali dalam Pengelolaan SMA/SMK/SLB Se-Bali

Keberpihakan Untuk Semua Siswa Miskin

  • www.nusabali.com-kebijakan-baru-gubernur-bali-dalam-pengelolaan-smasmkslb-se-bali

DENPASAR, NusaBali
SMAN Bali Mandara didirikan pada tanggal 8 April 2011 dengan Keputusan Gubernur Bali: No 680/03-A/HK/2011, sedangkan SMKN Bali Mandara didirikan pada tanggal 2 Desember 2013 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali No. 2502/03-A/HK/2013, dan mulai beroperasi pada bulan Juli 2015.

SMAN Bali Mandara diselenggarakan atas kerjasama Pemprov Bali dan Putera Sampoerna Foundation, yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding. Dalam kerjasama disepakati Pemprov Bali berkewajiban menyiapkan kebutuhan fisik sekolah seperti lahan, bangunan, dan fasilitas pendukung, Putera Sampoerna Foundation berkewajiban menyiapkan biaya operasional sekolah seperti biaya makan dan minum, buku-buku, alat-alat laboratorium, pakain seragam

siswa, biaya kegiatan non-akademik dan gaji guru serta pegawai, serta kerjasama penyelenggaraan selama 3 tahun, dari tahun 2011 sampai 2013.

Dalam rilisnya yang diterima NusaBali, Minggu (22/5), Koordinator Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali, Prof Dr I Made Damriyasa mengatakan siswa SMAN/SMKN Bali Mandara direkrut dari keluarga kurang mampu dari sisi ekonomi, namun memiliki prestasi akademis yang bagus. Para siswa SMAN/SMKN Bali Mandara, memakai pakaian seragam dengan identitas tersendiri seperti pendidikan kedinasan, sehingga berbeda dengan pakaian seragam

SMAN/SMKN Reguler, dan semua tinggal di asrama. Selama mengikuti pendidikan, siswa SMAN/SMKN Bali Mandara tidak dikenakan biaya apapun untuk asrama, makan-minum, pakaian seragam, dan biaya pendidikan. “Namun sejak tahun 2012, Putera Sampoerna Foundation tidak lagi menanggung biaya operasional sekolah, semua beban biaya dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Bali, padahal kesepakatan dalam perjanjian selama 3 tahun. Sehingga sejak tahun 2012, biaya penyelenggaraan pendidikan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Prof Damriyasa dalam keterangan rilisnya.

Dia selanjutnya memaparkan dalam setahun, rata-rata jumlah siswa SMAN Bali Mandara sebanyak 402 orang (kelas 1, 2, dan 3), sedangkan rata-rata jumlah siswa SMKN Bali Mandara sebanyak 471 orang (kelas 1, 2, dan 3). Satuan biaya pendidikan per siswa di SMAN Bali Mandara sebesar Rp 20.000.000 (Rp 20 Juta) dan SMKN Bali Mandara sebesar Rp 22.000.000 (Rp 22 Juta), sehingga diperlukan total anggaran sebesar Rp 18,3 miliar yang dianggarkan dalam APBD Pemerintah Provinsi Bali setiap tahun. Anggaran ini adalah untuk biaya makan-minum, pakaian seragam lengkap, sepatu/tas/topi/perlengkapan lain, buku beserta alat tulis, dan operasional (biaya ulangan, ujian, tes), serta untuk SMKN ditambah biaya Uji Kompetensi Keahlian.

Pada tahun 2011 sampai 2016, Pemerintah Provinsi Bali hanya mengelola SMAN/SMKN Bali Mandara, karena pengelolaan SMAN/SMKN menjadi kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten. Dari segi satuan pembiayaan, SMAN Bali Mandara sebesar Rp 20 Juta per siswa per tahun. Sementara SMAN Reguler hanya sebesar Rp 0,7 Juta (Rp 700.000) per siswa per tahun. Sedangkan SMKN Bali Mandara sebesar Rp 22 Juta per siswa per tahun. Sementara SMKN Reguler hanya sebesar Rp 0,9 juta (Rp 900.000) per siswa per tahun. Sangat jelas terlihat, ternyata satuan biaya SMAN/SMKN Bali Mandara jauh lebih tinggi mencapai 20 kali lipat dibandingkan satuan biaya SMAN/SMKN Reguler. Siswa SMAN/SMKN Bali Mandara diasramakan dan semua kebutuhan biaya pendidikan ditanggung APBD. Sedangkan siswa SMAN/SMKN Reguler tidak mendapat perlakuan seperti itu.

Selanjutnya capaian prestasi lulusan SMAN Bali Mandara diukur dari persentase lulusan yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri, ternyata lebih rendah dibandingkan dengan beberapa SMAN Reguler. Rata-rata persentase lulusan SMAN Bali Mandara, tahun 2018-2021 yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri sebanyak 40%.

Sedangkan persentase lulusan SMAN Reguler yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri justru lebih tinggi, seperti SMAN 1 Tabanan sebanyak 45%, SMAN 1 Singaraja sebanyak 50%, SMAN 1 Denpasar sebanyak 52%, bahkan SMAN 4

Denpasar mencapai 68%. Sedangkan capaian prestasi lulusan SMKN Bali Mandara diukur dari persentase lulusan yang bekerja dan berwirausaha, ternyata hampir sama dengan SMKN Reguler.

Rata-rata persentase lulusan SMKN Bali Mandara, tahun 2018 - 2020 yang langsung bekerja sebanyak 68,4%, ternyata hampir sama dengan lulusan SMKN Reguler seperti SMKN 1 Tabanan sebanyak 68,2%. Rata-rata persentase lulusan SMKN Bali Mandara, tahun 2018 - 2020 yang berwirausaha sebanyak 4,1%, ternyata justru lebih rendah dari lulusan SMKN Reguler seperti SMKN 1 Singaraja sebanyak 10,3%.

“Dengan satuan biaya yang jauh lebih tinggi, secara umum lulusan SMAN/SMKN

Bali Mandara ternyata tidak lebih baik dari lulusan SMAN/SMKN Reguler, sehingga kurang efektif, tidak efisien, dan tidak berkeadilan,” ungkap Prof Damriyasa yang juga Rektor Universitas Hindu Indonesia (Unhi) Denpasar ini. Tidak semua lulusan SMAN Bali Mandara memiliki kepastian untuk diterima di Perguruan Tinggi, mengingat tidak ada Perguruan Tinggi yang secara khusus menampung semua mahasiswa dari keluarga kurang mampu, sehingga pendidikannya tidak berlanjut.

Sejak tahun 2017, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan semua SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta kewenangan beralih dari Kota/Kabupaten ke Pemerintah Provinsi. Sehingga

Pemerintah Provinsi Bali tidak hanya mengelola SMAN/SMKN Bali Mandara, tetapi berkewajiban menangani seluruh penyelenggaraan pendidikan dan pembiayaan untuk sebanyak 153 SMA/SMK/SLB Negeri beserta para guru dan siswanya, serta harus membantu sebanyak 196 SMA/SMK Swasta. Sesuai ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.  Sejalan dengan ketentuan tersebut, pengelolaan SMAN/SMKN se-Bali harus berkeadilan dari sisi pelayanan dan besaran satuan biaya pendidikan guna pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan lulusan SMAN/SMKN se-Bali. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga harus memberi perhatian SMA/SMK Swasta se-Bali.

Oleh karena itu, guna memenuhi asas pemerataan dan keadilan, Gubernur Bali memang harus memberlakukan kebijakan baru yang berkeadilan dalam penyelenggaraan pendidikan menengah (SMA/SMK/SLB) se-Bali sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, meliputi: a. Menerapkan ketentuan yang sama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK se-Bali; b. Pemberian layanan dan sistem pembelajaran yang sama bagi semua SMA/SMK se-Bali; dan c. Memberlakukan kebijakan/keberpihakan yang sama untuk semua siswa miskin SMA/SMK se-Bali.

Tidak hanya mengurus siswa miskin SMAN/SMKN Bali Mandara saja, tetapi berkewajiban mengurus semua siswa miskin SMAN/SMKN/SLB se-Bali, bahkan juga harus membantu siswa miskin SMA/SMK/SLB Swasta se-Bali. Jumlah siswa miskin SMAN/SMKN Bali Mandara hanya sebanyak 873 orang per tahun, sedangkan jumlah siswa miskin SMAN/SMKN se-Bali mencapai hampir 18.000 siswa.

Keberpihakan dengan membantu semua siswa miskin sebesar Rp 1.500.000 per siswa per tahun, mulai berlaku tahun 2022 dalam APBD Perubahan, sesuai kemampuan anggaran. Selain dari kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk semua siswa miskin, dari keluarga kurang mampu di SMA/SMK/SLB, sudah berlaku kebijakan Pemerintah Pusat berupa Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp. 1.000.000 per siswa per tahun, sehingga semua siswa miskin akan mendapat bantuan sebesar Rp 2.500.000 per siswa per tahun.

“Dengan kebijakan baru ini, Gubernur Bali memastikan bahwa semua siswa miskin, dari keluarga kurang mampu di Bali akan diakomodir dalam PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 pada SMAN/SMKN di Kota/Kabupaten se-Bali. Sehingga para siswa dapat mengikuti pendidikan di wilayah masing-masing, tidak perlu bersekolah di SMAN/SMKN Bali Mandara, Buleleng. Dengan demikian, para siswa dapat tinggal bersama orangtua, sekaligus bisa membantu pekerjaan orangtua di rumahnya,” kata Mantan Wakil Rektor Unud ini.

Gubernur Bali akan memberlakukan kebijakan pembebasan sumbangan dana KOMITE bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu di SMA/SMK/SLB

se-Bali. Untuk siswa kelas XI dan XII SMAN/SMKN Bali Mandara tetap dilanjutkan dengan pola pembelajaran berasrama, sampai lulus. Pemerintah Provinsi Bali tidak menyelenggarakan pendidikan kedinasan atau seperti kedinasan dengan memakai seragam khusus yang berbeda dengan sekolah reguler.

Program Pembangunan Pendidikan Provinsi Bali 2018-2022 Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengatur bahwa jumlah anggaran pendidikan minimal 20% dari total APBN dan APBD. Pemerintah Provinsi Bali telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2018-2022 (disajikan dalam tabel). “Data menunjukkan bahwa anggaran fungsi pendidikan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2018-2022 sudah memenuhi ketentuan, bahkan jauh di atas 20 % yang ditentukan Undang-Undang,” ujar Kadis Ngurah Boy, birokrat asal Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.

Menurutnya, Pemprov Bali telah menyelenggarakan program penting dalam bidang Pendidikan meliputi peningkatan akses, mutu, dan daya saing dengan pencapaian sebagai berikut. 1) Telah dan sedang dibangun sebanyak 14 SMA/SMK baru di Denpasar (3 SMA, 1 SMK), Badung (3 SMA, 2 SMK), Karangasem (1 SMA, 1 SMK), Gianyar (2 SMA), dan Jembrana (1 SMA) untuk meningkatkan kapasitas pelayanan Pendidikan, sejalan dengan meningkatnya siswa baru. Anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 364 miliar. Sejak tahun 2019 sampai 2022, banyak dibangun SMA/SMK baru, mengingat sudah sangat lama Pemerintah Provinsi tidak pernah membangun SMA/SMK, sehingga terjadi kekurangan daya tampung masuknya siswa baru.

2) Telah dibangun sarana prasarana sekolah berupa, ruang kelas, ruang kantor, laboratorium, perpustakaan, ruang serbaguna, dan sarana utilitas dengan anggaran yang dibutuhkan Rp 48 miliar. 3) Meningkatkan tunjangan kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Bali dari yang awalnya hanya Rp 1.500.000 menjadi Rp 6.250.000. 4) Meningkatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Guru yang menduduki jabatan fungsional dan sudan mendapatkan tunjangan profesi besarnya antara Rp 1,19 Juta sampai Rp 3,165 Juta, Guru yang menduduki jabatan fungsional tetapi belum menerima tunjangan profesi besarnya antara Rp. 2,221 Juta sampai Rp 4,748 Juta, dan tenaga administrasi sekolah besarnya antara Rp 1,7 Juta sampai Rp 3,4 Juta.

5) Anggaran untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS Daerah) dengan satuan biaya untuk SMA sebesar Rp. 700.000 per siswa, untuk SMK sebesar Rp. 900.000 per siswa, untuk SLB sebesar Rp. 4.000.000 per siswa, untuk SMAN Bali Mandara sebesar Rp. 20.000.000 per siswa, dan untuk SMKN Bali Mandara sebesar Rp. 22.000.000 per siswa. 6) Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan siswa SD, SMP, SMA/SMK, dan Mahasiswa sebagai dampak Pandemi COVID-19 tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 38,2 miliar. 7) Sedang disiapkan skema pemberian bantuan pendidikan kepada sebanyak 13.000 siswa miskin untuk semua SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta di Bali, satuan biaya Rp 1.500.000 per siswa per tahun, dengan total anggaran sebesar Rp 19,5 Milyar dalam APBD Perubahan tahun 2022.

8) SMA/SMK Bali Mandara yang selama ini dikelola secara eksklusif akan dikelola dengan system pembelajaran dan tata kelola yang sama dengan SMA/SMK Negeri lainnya di seluruh Bali, agar berkeadilan untuk semua siswa SMA/SMK sesuai Peraturan Perundang-Undangan. 9) Mengadakan 1 unit Laboratorium Keyboard Aksara Bali di semua SMA Negeri dan SMK Negeri. 10) Telah dirancang model penyelenggaraan pembelajaran secara hybrid, menerapkan metode kombinasi tatap muka (luring) dan daring, yang bertujuan agar pembelajaran menjadi lebih mudah, efektif, dan efisien. *

Komentar