nusabali

Bobol Toko Bangunan, Trio Residivis Diringkus

  • www.nusabali.com-bobol-toko-bangunan-trio-residivis-diringkus

Barang curian dijual Rp 2,1 juta, dan uang dibagi rata oleh tiga pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

MANGUPURA, NusaBali

Trio maling residivis yang beraksi di sebuah toko bangunan wilayah Mengwi, Kabupaten Badung berhasil diringkus Polsek Mengwi di dua lokasi berbeda pada  Jumat (20/5) siang.

Pertama ditangkap tersangka Mario Kristianto Bulu, 21. Tersangka ini ditangkap di sebuah mess di belakang Terminal Kediri, Tabanan. Berdasarkan pengembangan, berikutnya polisi menangkap tersangka Yohanis Fandi Bara, 22, dan Mario Silverius Routa, 24,  di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan.

Penangkapan terhadap ketiga maling asal Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, tersebut setelah Polsek Mengwi menerima laporan  pembobolan toko bangunan Sari Sedana di kawasan Banjar Cica, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, pada 8 April 2022.

Ni Made Sukariati, 45, selaku pemilik toko melaporkan  kehilangan 6 lembar triplek tebal 3 mm, 4 lembar triplek tebal 4 mm, 5 lembar triplek tebal 6 mm, 5 lembar triplek tebal 8 mm, 1 buah pintu kamar mandi aluminium, dan 60 buah sambungan pipa L ukuran 8 dim. Selain itu pintu gudang juga rusak akibat dibobol paksa.

Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Mengwi mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi, pelaku pencurian itu mengarah kepada ketiga tersangka. Diketahui salah satu dari tiga pelaku, yakni Yohanis Fandi Bara merupakan residivis. Tersangka ini pernah ditangkap aparat Polres Tabanan karena bobol toko di Tabanan.  "Pada saat ditangkap, ketiganya tidak melakukan perlawanan. Setelah ketiganya berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolsek Mengwi untuk diperiksa," ungkap Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Sabtu (21/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ini ternyata membagi peran dalam membobol toko bangunan tersebut. Tersangka Yohanis berperan merencankan pencurian dengan menyiapkan mobil dan menjadi sopir menuju TKP, memantau situasi seputaran TKP, dan membagi uang hasil penjualan barang curian.

Berikutnya, tersangka Mario berperan mengambil barang curian di TKP dengan cara melompati pagar dan merusak pintu gudang mengunakan sabit. Sementara tersangka Kristianto berperan menunjukkan TKP, mengambil barang curian di TKP dengan melompati pagar, dan merusak pintu gudang dengan mengunakan sabit, mencari tempat atau toko untuk menjual barang hasil curian.

Barang-barang curian itu dijual seharga Rp 2,1 juta. Uang itu bagi rata Rp 700.000 per orang. Uang pembagian hasil penjualan barang curian dipergunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Akibat pencurian itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. *pol

Komentar