nusabali

Beli Migor Curah Wajib Pakai KTP

  • www.nusabali.com-beli-migor-curah-wajib-pakai-ktp

Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1-2 liter per hari dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

JAKARTA, NusaBali
Pemerintah akan menggunakan sistem pembelian minyak goreng (migor) curah menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk menjamin pasokan minyak goreng.

“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Menko Airlangga menegaskan meskipun kebijakan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng dicabut, pemerintah tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng.

Pemerintah juga menerapkan aturan domestic market obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan domestic price obligation yang mengacu pada kajian BPKP.

Jumlah DMO dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan sebagai cadangan sebesar 2 juta ton.

“Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO. DMO akan atau harus dipenuhi masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi, dan mendistribusikan minyak goreng kemasan rakyat secara merata dan tepat sasaran,” ujar Menko Airlangga seperti dikutip Antara.

Dia menegaskan produsen yang tidak mau menerapkan DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.

Dia juga menegaskan pemerintah akan terus memantau pasokan dan pendistribusian minyak goreng, sehingga target pembelian bisa tepat sasaran.

“Ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian atau sering disebut dengan sistem SIMIRAH,” tuturnya.

Adapun untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan dan pengendalian harga yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan.

Sedangkan untuk menjamin pembelian TBS dari petani dengan harga yang wajar akan ditetapkan peraturan yang melibatkan pemerintah daerah.

“Dan tentunya bagi para perusahaan ini diharap agar bisa membeli CPO ataupun perusahaan CPO membeli TBS dari petani pada tingkat harga yang wajar,” kata Menko Airlangga.

Sementara Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pihaknya bersama BUMN dan pelaku usaha membuat program penyediaan minyak goreng curah. Program yang dinamakan MigorRakyat inilah yang mewajibkan masyarakat menyertakan KTP saat membeli.

Lutfi mengatakan dengan program itu, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter. Namun, pembeliannya hanya dibatasi satu sampai dua liter per harinya.

“Kementerian Perdagangan bersama BUMN dan pelaku usaha akan terus memperluas akses penjualan minyak goreng curah melalui program MigorRakyat. Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1-2 liter per hari dengan menunjukkan KTP,” kata Lutfi dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube Kementerian Perdagangan, Jumat (20/5/2022).

Lutfi mengatakan pembelian minyak goreng curah dalam implementasinya akan menggunakan aplikasi digital tersinkronisasi secara nasional. Dia mengatakan, program ini tengah digenjot untuk disebarkan ke seluruh Indonesia.

“Saat ini sudah tersedia 2.000 titik, dan dalam waktu dekat terjangkau 10.000 titik,” lanjut Lutfi seperti dikutip detikfinance.

Sebelumnya, program ini telah resmi diluncurkan pada 17 Mei 2022 oleh Kemendag bersama dengan BUMN Holding Pangan ID FOOD.

Lutfi yang datang dalam peluncuran itu mengatakan program MigorRakyat ini bisa ditemukan di ritel tradisional yang sudah bertanda khusus Program MigorRakyat. Lokasi ritel itu disebut dekat dengan pasar dan padat penduduk.

“Jadi ini maksudnya akan mendekati pasar ritel tradisional, bukan ritel modern. Jadi ini maunya di ritel tradisional yang dekat dengan kepadatan penduduk. Kita maunya bisa memenuhi ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah Rp 14.000 per liter,” tutur Lutfi saat peluncuran program MigorRakyat di Jakarta, Selasa (17/5).

Kemudian, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan untuk pembelian minyak goreng curah dalam Program MigorRakyat ini menggunakan platform Gurih Indomarko dan Warung Pangan ID Food. Kemudian, pembelian dibatasi hanya 1 atau 2 liter per hari berbasis kartu identitas atau KTP. *

Komentar