nusabali

Hibah Dewan Dianggarkan Rp 1 Miliar Per Orang

  • www.nusabali.com-hibah-dewan-dianggarkan-rp-1-miliar-per-orang

MANGUPURA, NusaBali
Anggota DPRD Badung akan mendapatkan dana hibah sebesar Rp 1 miliar pada perubahan tahun 2022.

Para anggota dewan diberi tenggat waktu hingga 31 Mei 2022 untuk memasukkan proposal ke e-Hibah. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Badung I Wayan Adi Arnawa saat rapat koordinasi di Gedung DPRD Badung, Kamis (19/5).


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa dan dihadiri hampir semua anggota DPRD Badung. Sedangkan Sekda Adi Arnawa didampingi Kepala Bappeda Badung I Made Wira Dharmajaya, Kadis Kominfo Badung IGN Jaya Saputra, Inspektur Ni Luh Suryaniti, serta beberapa OPD lainnya.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, beliau berkomitmen untuk perubahan tahun 2022 ini masing-masing anggota DPRD Badung diberikan dana hibah Rp 1 Miliar. Sebagai follow up dari semua itu, saya sudah mengundang Sekwan rapat dalam rangka untuk mengkomunikasikan ini dengan para anggota dewan,” ujar Adi Arnawa.

Adi Arnawa melanjutkan, untuk pengajuan proposal hibah ini tetap menggunakan e-Hibah, lantaran merupakan indikator penilaian MCP KPK. Pihaknya pun telah memerintahkan Diskominfo untuk menyederhanakan e-Hibah, sehingga beberapa kendala-kendala administrasi yang kemarin ada dalam memasukkan proposal bisa diatasi. Proposal pun diberi tenggat waktu hingga 31 Mei 2022.

“Terkait dengan pelaksanaan hibah di Badung ini tetap kita tetap terapkan e-Hibah, tetapi saya sudah minta Kadis Kominfo untuk melakukan penyederhanaan di e-Hibah ini. Saya minta usulan-usulan paling lambat 31 Mei. Saya tidak mau mendengar ada anggota dewan yang ketinggalan gara-gara keterlambatan untuk melaporkan/memasukkan proposalnya di e-Hibah ini,” kata birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini.

Menurut Adi Arnawa, belanja hibah merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran (pokir). Pokir sendiri terdiri dari belanja hibah dan belanja modal. Adi Arnawa menjelaskan, belanja hibah sifatnya langsung diberikan kepada masyarakat/kelompok masyarakat. Sedangkan belanja modal sifatnya merupakan usulan dewan berdasarkan pengamatan di lapangan yang urgen, memerlukan perbaikan segera, dan merupakan aset pemerintah. Misalnya, perbaikan irigasi.

“Belanja modal ini harus ada standarnya, apakah diberikan Rp 1 miliar, Rp 500 juta, atau berapa? Ini yang saya gak berani, karena ini memang tugas pemerintah berdasarkan kondisi fiskal kita. Kalau kita bikin standar misalnya per anggota Rp 500 juta, yang satu kita tidak bisa penuhi, sementara yang lain bisa terpenuhi, ini berbahaya dan ada kesan pilih kasih nanti,” kata Adi Arnawa.

Sementara itu, anggota DPRD Badung I Putu Alit Yandinata, mengatakan jika berbicara belanja hibah tentu akan mengajukan proposal dan ada e-Hibah. Sedangkan belanja modal tentunya dewan akan mengajukan aspirasi dan masuk ke RKA masing-masing instansi. Namun untuk belanja modal, kata dia, dewan membutuhkan kejelasan agar aspirasi yang diserap saat masa reses betul-betul akurat nilainya. Misalnya ada usulan perbaikan irigasi, ketika usulan disampaikan ke masing-masing RKA instansi, pihaknya meminta kejelasan akan mendapat dana berapa.

“Apabila kita mendapatkan kejelasan bahwa para anggota DPRD Badung memiliki pokir Rp 1 miliar, tentu kita paham bahwa pengerjaannya bukan kita. Tetap RKA dan teknisnya itu ada di masing-masing instansi. Cuma aspirasi yang kita sampaikan ini memang betul-betul akurat kepada masyarakat kami. Biar kita turun reses kesannya tidak nguluk-nguluk (mengada-ada),” kata Alit Yandinata. *ind

Komentar