nusabali

Per 1 Juni, Pelanggar Lalu Lintas Jembrana Ditindak Tegas

  • www.nusabali.com-per-1-juni-pelanggar-lalu-lintas-jembrana-ditindak-tegas

NEGARA, NusaBali
Dalam upaya menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Jembrana, Satlantas Polres Jembrana akan menindak tegas pelanggar lalu lintas per tanggal 1 Juni 2022.

Sebelum menerapkan tindakan tegas tersebut, dari jajaran Satlantas Polres Jembrana menggencarkan sosialiasi ke masyarakat.

Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Aan Saputra, Kamis (19/5), mengatakan, sosialisasi  beserta imbauan terkait rencana penindakan tegas pelanggaran lalu lintas itu, dilakukan ke sejumlah lokasi. Selain menyebar brosur ke jalan, juga dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, pasar, tempat ibadah, ataupun banjar/lingkungan. "Di setiap desa juga kita pasang spanduk dan banner," ucapnya.

Menurut AKP Aan, rencana penindakan tegas pelanggaran lalu lintas yang akan diterpakan mulai tanggal 1 Juni mendatang, dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Jembrana. Total ada 12 jenis pelanggaran yang akan dijadikan sasaran penindakan sesuai pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Melalui sosialiasi dan imbauan yang terus digencarkan sebelum diterapkan nanti, AKP Aan berharap para pengguna jalan semakin tertib dalam mengikuti aturan berlalu lintas. "Ini demi keselamatan diri ataupun keselamatan bersama. Mari kita budayakan tertib lalu lintas," pesan AKP Aan. *ode

Komentar