nusabali

6 Anggota BPD Tamblang Mengundurkan Diri

Dituding Tidak Mampu Mengemban Tugas

  • www.nusabali.com-6-anggota-bpd-tamblang-mengundurkan-diri

Kami menindaklanjuti hasil musdesus dengan pengunduran diri agar tidak muncul konflik kepentingan. (Ketua BPD Tamblang I Gede Buda Harta).

SINGARAJA, NusaBali
Enam dari tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng,  secara serentak mengundurkan diri. Keenam anggota BPD mengundurkan diri karena mundur menyusul tudingan  komponen masyarakat Forum Peduli Tamblang yang menilai mereka tidak mampu mengemban tugas dengan baik.

Surat pengunduran diri mereka pun dikirim langsung kepada Bupati Buleleng. Anggota BPD yang mengundurkan diri yakni I Gede Buda Harta selaku Ketua BPD, I Gede Sueka Wartana sebagai Wakil Ketua, Nyoman Sri Artini selaku Sekretaris, Gede Suena Kabid Pembangunan Desa Pemberdayaan Masyarakat, Ni Gusti Agung Alit Agustiyani dan Komang Alit Sukedana sebagai anggota.

Ketua BPD Tamblang I Gede Buda Harta, dihubungi Rabu (18/5), mengatakan surat pengunduran diri enam anggota BPD Tamblang diajukan pada Selasa (17/5). Mereka memutuskan untuk mengembalikan mandat kepada masyarakat dengan cara mengundurkan diri. BPD dalam musyawarah desa khusus (musdesus) pada Jumat (13/5), dituding oleh komponen masyarakat Forum Peduli Tamblang tidak mampu mengemban tugas-tugasnya dengan baik.

“Kami menindaklanjuti hasil musdesus dengan pengunduran diri agar tidak muncul konflik kepentingan. Tim pencarian fakta yang terbentuk saat musdes juga agar bisa bertugas dengan leluasa,” ucap Buda melalui sambungan telepon.

Menurutnya, dalam musdesus komponen masyarakat menyebut ada masalah penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan program pembangunan. Hanya saja tidak diketahui secara pasti masalah yang dimaksudkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena, saat dikonfirmasi terpisah, mengatakan segera akan menindaklanjuti persoalan itu, Kamis (19/5) ini. Dinas PMD bersama Camat Kubutambahan akan memediasi dan mengklarifikasi persoalan BPD itu.

Sumpena menambahkan, meski sudah mengundurkan diri, keenam BPD Tamblang wajib menjalankan tugas hingga posisi mereka saat ini sudah digantikan oleh anggota BPD antar waktu. Ketentuan itu, disebut Sumpena, sesuai dengan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Mereka baru dapat mengakhiri tugasnya saat anggota BPD antar waktu mendapatkan SK dan dilantik Bupati. *k23

Komentar