nusabali

Berkas Jeremy Thomas Dilimpahkan ke Kejati

  • www.nusabali.com-berkas-jeremy-thomas-dilimpahkan-ke-kejati

Aktor Jeremy Thomas dikabarkan kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali pada Kamis (17/3).

DENPASAR, NusaBali
Putusan Praperadilan PN Denpasar yang membatalkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan mengembalikan status aktor Jeremy Thomas sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terus berlanjut. Penyidik kepolisian sudah melakukan pelimpahan tahap I yaitu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Aspidum Kejati Bali, Murni Parayanti mengaku sudah menerima pelimpahan tahap I dari penyidik Polda Bali untuk tersangka Jeremy Thomas. Pihaknya juga sudah menunjuk jaksa peneliti kasus ini yaitu Fitrah. Nantinya berkas akan dipelajari sebelum dilakukan pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka. “Sekarang berkas masih diteliti,” ujar Murni, Jumat (17/3).

Meski sudah dilakukan pelimpahan tahap I, namun Murni belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pelimpahan tahap II. Termasuk apakah akan melakukan penahanan atau tidak. Sementara itu, aktor Jeremy Thomas dikabarkan kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali pada Kamis (17/3). Namun belum ada keterangan resmi dari Polda Bali terkait pemeriksaan ini. Jeremy Thomas yang sempat dihubungi via WhatsApp juga tidak memberikan jawaban.

Kasus ini berawal saat Patric membeli sebidang tanah di kawasan Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar pada tahun 1999 seluas 35 are. Karena warga asing, Patric meminjam nama Rudi Marcio asal Bandung yang merupakan agen property tanah tersebut. Pada tahun 2000 dibangun vila mewah di atas tanah tersebut. Selanjutnya, Patric yang bekerja di Jakarta sebagai Komisaris Independent PT Astra International yang sudah kenal lama dengan Jeremy Thomas melakukan kerjasama pada tahun 2013 untuk membangun spa di atas sisa tanah seluas 12 are yang berada di sebelah vila milik Patric.

Jeremy lalu dimintai tolong mencarikan pinjaman dana di bank untuk membangun spa. Jeremy lalu meminta agar SHM vila yang sebelumnya atas nama Rudi Marcio dialihkan ke nama Jeremy Thomas untuk mempermudah keluarnya kredit di bank. Karena sudah kenal dekat dengan Jeremy, korban mau saja dan melakukan jual beli dari Marcio ke Jeremy melalui persetujuan Patric.

Masalah muncul ketika kredit di bank cair sebesar Rp 17 miliar yang sudah ditandatangani Patric di notaris. Namun Jeremy tidak pernah melaporkan kepada Patric kemana uang tersebut. Bahkan Patric hanya sempat diberi uang Rp 1 miliar oleh Jeremy. Patrick akhirnya melaporkan Jeremy ke Polda Bali dengan tuduhan penipuan dan penggelapan hingga Jeremy dijadikan tersangka dan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. * rez

Komentar