nusabali

Camat Berinovasi Menyerahkan Akta

Akta Perkawinan Saat Hari ‘H’ Inovasi Disdukcapil

  • www.nusabali.com-camat-berinovasi-menyerahkan-akta

GIANYAR, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar berinovasi dalam penerbitan Akta Perkawinan.

Namun Akta Perkawinan yang diterbitkan tersebut diserahkan saat hari ‘H’ atau usai upacara oleh para camat.  Kepala Disdukcapil Kabupaten Gianyar Cokorda Gde Agusnawa SH mengaku melayani masyarakat dengan jemput bola dalam memberikan Akta Perkawinan. "Di kecamatan ada program pengantin langsung dapat Akta Perkawinan. Itu rangkaian inovasi. Kami kerja sama dengan para camat. Camat berinovasi menyerahkan akta kepada warganya. Disdukcapil mengeluarkan, camat memberikan, biar termotivasi masyarakat bahwa gampang mengurus,” ujarnya, Jumat (13/5).

Cok Agusnawa mengaku, pihaknya tidak pernah diundang oleh mempelai dalam hal mempelai mendapatkan akta ini.  Namun, jelas dia, Disdukcapil punya istilah jukut gedang jukut nangka, tidak diundang, teka (datang). Sing enduk Kadisdukcapil ngabe (bawa) akta. Jukut Ares, pasti beres,” ujarnya sembari berpantun.

Mantan Kasatpol PP Gianyar ini mengatakan semua kecamatan sudah memberlakukan pemberian akta kepada mempelai. “Bahkan bendesa kami minta menyerahkan Akta Perkawinan. Biar termotivasi masyarakat mengurus administrasi,” ujarnya.

Dia mengaku selama ini bukan mempermudah, karena memang mudah mengurus Akta Perkawinan. “Tidak susah. Warga kawin, tiga hari sebelumnya mengurus. Lalu pada hari H kami mencetak pagi, jadi saat upacara tinggal diserahkan kepada kedua mempelai,” ujarnya.

Dia berharap agar masyarakat mengurus dokumen kependudukan. “Dari lahir sampai mati mengurus. Pasti itu, satu lahir untuk sekolah, mati untuk mewarisi anak cucu, maka dibuatlah Akta Kematian, penting itu. Harapan kami, semuanya mengurus dokumen kependudukan, mengurus sangat gampang, datang pasti dilayani, tidak susah,” ujarnya.

Kelebihan Akta Perkawinan, juga merembet ke Akta Anak. “Apabila orangtua tidak urus Akta Kawin, bisa kami keluarkan Akta Anak untuk kepentingan sekolah. Namun malunya, di Akta Anak tidak ada nama orangtuanya, disebut keluarga lain, kan malu,” ujarnya.

Selain itu, warga yang disabilitas akan dilayani ke rumah oleh petugas Disdukcapil. Kata Cok Agusnawa, Disdukcapil juga mendata siapa anak disabilitas yang masuk sekolah. “Kalau yang sekolah kan terdata. Yang tidak ini hanya kepala dusun yang tahu, makanya perlu sinergi dengan kadus,” ujarnya.

Untuk warga disabilitas, apabila tidak punya KTP akan langsung dibuatkan KTP. “Karena mereka warga Indonesia. Apalagi benar hidup di Bali dan KK di Bali,” ujarnya. Saat ini, Cok Agusnawa mengaku tidak ada pelayanan aneh di dinas. “Sekarang tidak ada bayar, KTP gratis. Makanya kami terus sosialisasi ke masyarakat dan media,” ujarnya.

Jelaas dia, pengurusan KTP sangat mudah. Hanya lima menit, asal bawa KK dan tinggal foto maka langsung selesai. Kedepan penerbitan KTP akan semakin mudah jika warga sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). “Nanti ketika anak berumur 17 tahun, dia tinggal datang ke Disdukcapil maupun ke kecamatan, hanya foto, data sudah ada tersimpan, lima menit KTP keluar, tidak usah diragukan lagi,” ujarnya.

Hanya saja ada masyarakat yang belum tahu. Contoh, untuk mengurus Akta Perkawinan, tinggal menunjukkan bukti siapa pamuput upacara, tanggal perkawinan. Kalau database sudah ada, maka tinggal menunjukkan KTP calon mempelai dan dua saksi. “Datang kesini, 10 menit jadi Akta Perkawinan,” jelasnya. *nvi

Komentar