nusabali

LPM Kuta Mohonkan Pemanfaatan Tepi Jalan untuk Parkir

  • www.nusabali.com-lpm-kuta-mohonkan-pemanfaatan-tepi-jalan-untuk-parkir

MANGUPURA, NusaBali
Kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata sedikit demi sedikit mengalami peningkatan.

Hal ini juga membuat kawasan objek wisata seperti di Pantai Kuta mulai padat pengunjung. Tak jarang ini mengakibatkan kemacetan parah, sebab banyak kendaraan terparkir di ruas jalan, khusus di Jalan Pantai Kuta. Ketua LPM Kuta I Putu Adnyana, mengakui kerap melihat ada kendaraan parkir sembarangan hingga mengakibatkan kemacetan. Tidak saja kendaraan milik pengunjung pantai, namun ada juga dari angkutan online.

“Pelanggaran parkir sembarangan itu sudah sering kami temukan, tim kami sudah menegur dan mengimbau pengendara agar tidak parkir sembarangan, tapi masih ada lagi,” kata Adnyana.

Sebagai upaya mencegah adanya kendaraan parkir sembarangan, lanjut Adnyana, juga sudah memasang barrier. Tapi tak jarang pengendara acuh dan tetap parkir sembarangan hingga menyebabkan kemacetan. “Kalau memungkinkan, saya berharap tepi Jalan Pantai Kuta dapat kita diberdayakan sebagai tempat parkir, daripada pelanggaran itu terus terulang lagi,” harap Adnyana.

“Apabila hal itu tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, kami berharap rambu yang ada di taman itu bisa dipindahkan lebih dekat dengan badan jalan. Dengan demikian maka tidak ada alasan lagi pengendara tidak melihat adanya rambu,” imbuh Adnyana.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, AA Ngurah Rai Yuda Darma mengaku telah menerima surat usulan kajian lalu lintas di Jalan Pantai Kuta oleh LPM Kuta. “Usulan itu tidak spesifik meminta kajian seperti apa. Mungkin itu didasari kondisi di lapangan, ada rambu tapi tetap ada pelanggaran, terlebih kantong parkir di sana tidak ada. Jadi nanti itu akan dikoordinasikan lagi dari bidang lalu lintas, terkait seperti apa usulan yang diinginkan,” bebernya.

Menurutnya, jika usulan tersebut menyangkut tentang pemindahan rambu atau pemanfaatan tepi jalan untuk parkir, tentunya hal itu harus didasarkan atas aturan dan kondisi teknis di lapangan. Jangan sampai hal itu justru menganggu kelancaran lalu lintas dan menimbulkan masalah lain. Sebab volume kendaraan, kondisi dan kapasitas jalan, dengan hambatan samping menjadi suatu pertimbangan yang harus dikaji.

“Hasil kajian nanti yang menentukan apakah usulan dimaksud memungkinkan dilaksanakan atau tidak. Nanti bidang lalu lintas yang menjadwalkan untuk turun bersama pemohon melakukan kajian. Mungkin itu dilaksanakan minggu depan,” kata Yuda Darma. *dar

Komentar