nusabali

Bangun Pusdiklat, Bakamla Urus Sertifikat

  • www.nusabali.com-bangun-pusdiklat-bakamla-urus-sertifikat

AMLAPURA, NusaBali
Kepala Kantor Pertanahan I Gusti Putu Darma Astika menyerahkan sertifikat kepada Kepala Kantor Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut Bali Bakamla RI Mayor Bakamla Kadek Lis Martiaveni di Kantor Pertanahan, Jalan Sudirman, Amlapura, Kamis (12/5).

Penyerahan sertifikat untuk kelancaran rencana membangun Pusdiklat (Pusat Pendidikan dan Latihan) Radar, Komunikasi, dan Satelit Bakamala di Banjar Yehmalet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Syarat membangun Pusdiklat, lahan mesti bersertifikat. Lahan yang disertifikatkan merupakah hibah dari Pemerintah Provinsi Bali. Sertifikat yang telah terbit dengan status hak pakai Nomor 6, terbit 11 Mei 2022, nama pemegang hak Pemerintah Republik Indonesia cq Badan Keamanan Laut Republik Indonesia di Banjar Yehmalet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis. Peletakan batu pertama Pusdiklat Radar Komunikasi dan Satelit Bakamla telah dilaksanakan pada Senin 26 Agustus 2013). Peletakan batu pertama dihadiri Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksamana Madya TNI Bambang Suwarto.

Usai peletakan batu pertama, pembangunan Pusdiklat tidak berlanjut karena saat itu lahan belum bersertifikat. Atas dasar itulah, Bakamla RI Bali mengurus sertifikat lahan. Permohonan sejak tahun 2019. Sebelum sertifikat diterbitkan, syarat-syarat yang mesti dipenuhi di antaranya naskah perjanjian hibah daerah antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Badan Keamanan Laut RI Nomor 028/3487/PABPKAD, Nomor SP-002/BIRO Sarpras/BAKAMLA/VIII/2018 per 16 Agustus 2018 tentang hibah tanah yang telah bersertifikat hak pakai Nomor 6 Desa Antiga seluas 10.000 meter persegi kepada Bakamla RI.

Berita acara serah terima hibah barang milik daerah Nomor 028/307/PA.BPKAD per 16 Agustus 2019, juga ada persetujuan hibah langsung barang atau jasa dan persyaratan lainnya. Sebelumnya lahan itu dikuasai Dinas Perkebunan Provinsi Bali. “Setelah sertifikat terbit, kami lapor ke pusat agar segera membangun Pusdiklat,” ungkap Kadek Lis Martiaveni. Kepala Kantor Pertanahan I Gusti Putu Darma Astika mengatakan, sertifikat bisa tuntas diurus selama dua minggu. “Kenapa cukup lama proses mengurus sertifikat diajukan sejak tahun 2019 karena awalnya lahan itu masuk wilayah Desa Antiga, kemudian terjadi pemekaran lalu lahan itu masuk wilayah Desa Antiga Kelod,” jelasnya. *k16

Komentar