nusabali

Tahun Depan, Dirancang Naik Rp 6.000 Per Suara

Dana Banpol Rp 576,86 Juta Siap Dicairkan

  • www.nusabali.com-tahun-depan-dirancang-naik-rp-6000-per-suara

NEGARA, NusaBali
Parpol (partai politik) peraih kursi di legislatif di Jembrana sumringah menghadapi tahapan Pemilu 2024.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jembrana mempersiapkan suntikan dana bantuan partai politik (banpol) sebesar Rp 576.863.140 di tahun 2022.

Walaupun sama nilainya dengan tahun sebelumnya, setidaknya parpol di Jembrana ada bekal untuk memperkuat kegiatan jelang tahapan Pemilu 2024 dimulai Juni mendatang. Untuk tahun 2022, dana banpol diberikan dengan perhitungan setiap suara sah dihargai Rp 3.506. Sesuai hasil Pileg 2019 lalu, ada 7 parpol peraih kursi di DPRD Jembrana yang berhak mendapat banpol.

Parpol tersebut adalah PDIP sebagai partai pemenang pemilu dengan 86.833 suara sah, berhak mendapat banpol Rp 304.521.594. Kemudian Golkar (19.569 suara sah) berhak dengan banpol Rp 68.628.092, Partai Gerindra (18.144 suara sah) berhak atas banpol Rp 63.630.645.

Kemudian Partai Demokrat (16.235 suara sah) berhak atas banpol Rp 56.935.820, PKB (10.934 suara sah) berhak atas dana banpol Rp 38.345.319, Partai Hanura (7.219 suara sah) berhak atas dana banpol Rp 25.316.889, dan PPP (5.556 suara sah) berhak atas dana banpol sebesar Rp 19.484.781.

Kepala Badan Kesbangpol Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Permana, Kamis (12/5) mengatakan pencairan dana banpol tahun ini sudah siap. Sebelum menerima dana banpol, setiap parpol diwajibkan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana banpol tahun sebelumnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu untuk memastikan tidak ada masalah dengan pemanfaatan dana banpol tahun sebelumnya.

“Pemeriksaan BPK sudah selesai, dan tidak ada masalah. Pemeriksaan yang tahun 2021 adalah sebagai dasar realisasi untuk tahun 2022 ini. Artinya hasil audit BPK sebagai syarat memproses banpol tahun berikutnya,” ucap Eko Susila didampingi Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Jembrana I Nyoman Wenten.

Menurut Eko Susila, hasil audit BPK terkait pertanggungjawaban banpol tahun 2021 sudah selesai pada April 2022 lalu. Hal itu pun sudah ditindaklanjuti Kesbangpol. Saat ini masih menunggu kelengkapan administrasi dari parpol penerima bantuan. “Ketika sudah lengkap, nantinya akan segera ditindaklanjuti ke Bupati untuk pembuatan Surat Keputusan (SK) untuk pencairan banpol tahun 2022 ini,” tegas Eko Susila.

Eko Susila menambahkan, kemungkinan untuk pencarian banpol tahun ini, tidak dilakukan bersamaan. Pasalnya, ada beberapa parpol yang mengalami pergantian pengurus. “Jadi sementara masih menunggu kelengkapan administrasi dari parpol penerima bantuan. Terutama yang kemarin ada restrukturisasi pengurus. Nanti kita minta dulu SK kepengurusan yang baru, dan setelah baru kita proses untuk pengajuan kepada Pak Bupati,” ucap Eko Susila.

Terkait dengan penggunaan dana banpol, Eko Susila mengatakan ada dua fungsi dan hitung-hitungannya. Sebanyak 60 persen digunakan untuk pendidikan parpol. Kemudian 40 persen digunakan untuk operasional, mulai mengangkat tenaga kontrak di masing-masing sekretariat parpol. “Pas masa pandemi kemarin, juga ada ketentuan bisa digunakan untuk pencegahan Covid-19. Terutama untuk membeli APD termasuk kelengkapan sarana pencegahan Covid-19,” ujar Eko Susila.

Eko Susilo juga menyampaikan kabar baik terkait besaran dana banpol untuk tahun 2023 mendatang. Kata dia, untuk tahun 2023 mendatang, rencananya besaran dana banpol di Jembrana akan dinaikan menjadi Rp 6.000 per suara sah. Hal itu sesuai dengan usulan sejumlah parpol kepada Bupati Jembrana Nengah Tamba di tahun 2022 ini.

“Ketentuannya, usulan kenaikan bisa diajukan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Februari 2022 kemarin sudah diajukan ke Gubernur Bali, dan Maret sudah turun kajiannya. Untuk tahun 2023 nanti sudah disetujui Rp 6.000 (per suara). Jadi kita akan masukan pada rancangan anggaran 2023,” pungkas Eko Susila. *ode

Komentar