nusabali

Bupati Rencanakan Penghapusan PBB

  • www.nusabali.com-bupati-rencanakan-penghapusan-pbb

Kebijakan tersebut dimaksudkan agar masyarakat asli Kabupaten Badung tidak terus menjual tanah warisan kepada orang luar, akibat tidak sanggup membayar pajak.

MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta merencanakan penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk meringankan beban masyarakat.

“Sangat memungkinkan untuk menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tanpa Kena Pajak untuk warga Badung, karena telah diatur dalam Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Bupati Giri Prasta, saat sidang paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2016, di DPRD Badung, Jumat (17/3).

Ditegaskannya, menggratiskan PBB ini hanya untuk warga asli Badung yang tanahnya belum dikomersilkan. Sedangkan, tanah milik orang luar atau investor tetap wajib bayar pajak.

“Kalau lahan milik masyarakat Badung gratis. Namun, apabila tanah tersebut menjadi milik investor dan dikomersialkan, maka wajib bayar pajak,” kata Bupati Giri Prasta.

Mantan Ketua DPRD Badung itu mengatakan, ketentuan ini sedang tahap kajian untuk pematangan rencana tersebut. “Kami akan meminta pertimbangan hukum ke instansi terkait agar penghapusan PBB ini tidak menjadi masalah di kemudian hari,” kata pejabat asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, ini.

Diaa meyakini, kajian tersebut akan rampung setelah umat Hindu di Bali merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1939 pada Selasa, 28 Maret 2017.

“Saya mengharapkan upaya ini dilakukan agar masyarakat asli Kabupaten Badung tidak terus menjual tanah warisan kepada orang luar, akibat tidak sanggup membayar pajak,” ujarnya.

Selain itu, Bupati Giri Prasta juga sudah membuat program yang pro rakyat terutama dalam memberikan santunan kepada penunggu pasien yang menunggu keluarganya yang sakit, khususnya yang mendapatkan perawatan di kamar rawat inap kelas tiga. * ant, asa

Komentar