nusabali

Warga Serangan Geruduk Kejari Denpasar

Gara-gara Penetapan Tersangka Kasus LPD Serangan Molor

  • www.nusabali.com-warga-serangan-geruduk-kejari-denpasar

DENPASAR, NusaBali
Enam orang perwakilan warga dan kelian Banjar Adat Desa Serangan, Denpasar Selatan gerudug Kejaksaan q`q`Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (11/5) pagi.

Kedatangan warga ini untuk mendesak penyidik Pidada Khusus Kejari Denpasar untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan. Perwakilan warga Serangan yang dikomando I Wayan Patut yang juga Kelian Banjar Adat Kaja, Serangan mengatakan jika kedatangannya saat ini untuk menyerahkan surat pernyataan dan tuntutan warga Serangan. Salah satu isi tuntutan yaitu meminta penyidik untuk segera menuntaskan perkara LPD Serangan yang merugikan LPD dan keuangan negara hingga Rp 7 miliar lebih. “Warga juga minta supaya kejaksaan segera mengumumkan nama tersangka,” ujar Wayan Patut didampingi beberapa warag dan kelian lainnya. "Tuntutan warga, agar supaya tersangka ini segera dipublish. Bahkan kami sudah menyiapkan beberapa bukti pendukung untuk mempercepat proses ini," terangnya.

"Di pertemuan ini kami juta ingin minta penjelasan kenapa kasus ini sampai sekarang belum bisa dipublish," imbuh Wayan Patut.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha yang dikonfrimasi mengatakan telah menerima perwakilan beberapa warga Desa Adat Serangan. Dalam pertemuan itu, warga menanyakan terkait calon tersangka. "Kami sudah komunikasi dengan warga, untuk penetapan calon tersangka kami menunggu hasil audit. Setelah hasil audit disampaikan, kami akan secepatnya mengumumkan calon tersangka," ucapnya.

"Besar harapan kami kepada warga Desa Adat Serangan untuk tetap kondusif, bersabar dan memantau, memonitor kinerja penyidikan kami. Jangan sampai membuat gaduh dan mengeluarkan statemen kontra produktif terhadap penanganan yang sedang berlangsung," harap Eka Suyantha.

Kasus dugaan penyelewengan dana LPD Desa Adat Serangan sendiri berawal dari laporan salah satu tokoh setempat, I Wayan Patut. Disebutkan, ketidakberesan di internasl LPD Desa Adat Serangan bermula ketika ada laporan pertanggungjawab-an LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk Bendesa Adat Desa Sera-ngan yang digelar Juli 2020. Dari laporan itu, ada banyak kejanggalan.

Akhirnya, terjadi kisruh yang berdampak ke masyarakat (nasabah LPD) yang me-rasa dirugikan. Mereka tidak bisa menarik uangnya yang tersimpan di LPD Desa Adat Serangan. Selain itu, kasus ini juga berdampak ke kegiatan adat. Misalnya, upacara besar di desa adat tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.

Saat ini, LPD Desa Adat Serangan sudah tidak beroperasi, sejak ditutup pada Okto-ber 2020 lalu. Konon, cuma ada Rp 168.000 dari aset LPD Desa Adat Serangan se-nilai Rp 7,2 miliar. *rez

Komentar