nusabali

DPRD - Kejari Karangasem Siapkan Restorative Justice

  • www.nusabali.com-dprd-kejari-karangasem-siapkan-restorative-justice

AMLAPURA, NusaBali
DPRD Karangasem mendukung penuh penerapan dan pelayanan restorative justice (keadilan restoratif,red) di wilayah hukum Kabupaten Karangasem oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

DPRD Karangasem bahkan telah menyiapkan ruangan pelayanan yang akan digunakan Kejari Karangasem.  Restorative justice merupakan pendekatan alias penyelesaian kasus hukum yang ingin bertujuan mengurangi kejahatan, dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan melibatkan perwakilan masyarakat.

Untuk pelaksanaan pelayanan restorative justice, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem Aji Kalbu Pribadi, didampingi Kasi Pidsus M Matuselssy dan Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra telah melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, di Kantor DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Senin (9/5).

Pertemuan tersebut membahas rencana pinjam ruangan untuk pelayanan restorative justicedi wilayah hukum Kabupaten Karangasem.

Ketua DPRD Karangasem Suastika menyambut baik rencana pelayanan restorative justice tersebut. Apalagi sebelumnya Kejari Karangasem telah bersurat untuk pinjam ruangan, dan telah disetujui pihak Sekretariat DPRD, dengan menyiapkan salah satu ruangan di lantai II Gedung DPRD Karangasem.

Ketua DPRD Suastika, mengapresiasi inovasi dilakukan pihak Kejari Karangasem. Sehingga antara Kejari Karangasem dengan DPRD Karangasem bisa bersinergi. “Masyarakat akan dapat penyuluhan bidang hukum, di samping tujuannya menekan aksi kejahatan,” jelas politisi senior PDIP tersebut.

Sementara Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra usai pertemuan dengan jajaran DPRD Karangasem mengatakan, pelayanan restorative justice di Karangasem sangat siap. Hanya menunggu launching saja. “Tinggal menunggu launching,” jelas Semara Putra.

Kata Semara Putra, restorative justice bertujuan untuk mengedukasi masyarakat yang terlibat kasus hukum dengan kerugian maksimal Rp 2,5 juta, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Dalam pelaksanaannya nanti, ketika pihak-pihak yang beperkara sudah tidak bisa mencari solusi di tingkat kepolisian akan menjalani mediasi di ruangan restorative justice. Sehingga kasus hukumnya tidak sampai ke persidangan. “Intinya lebih banyak memberikan solusi dan edukasi bidang hukum,” ujar Semara Putra.

Semara Putra mencontohkan seorang warga punya 5 anak. Karena terpaksa, lantaran anak-anaknya tidak makan, warga tersebut mencuri beras, dengan kerugian, misalnya di bawah Rp 2,5 juta. “Kalau itu diproses hukum dan dipenjara, anak-anaknya jadi terlantar. Maka akan dimediasi, karena pertimbangannya sosial dan kemanusiaan. Disini pelaksanaan restorative justice berperan,” tegas Semara Putra. *k16

Komentar