nusabali

Kursi PAW Bawaslu Tabanan Diproses, 3 Kandidat Bersaing

  • www.nusabali.com-kursi-paw-bawaslu-tabanan-diproses-3-kandidat-bersaing

TABANAN, NusaBali
Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan sepeninggal Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada (alm) kini sedang berproses.

Bawaslu Tabanan saat ini tengah melengkapi administrasi calon anggota PAW untuk diserahkan ke Bawaslu Bali. Dari hasil seleksi anggota Bawaslu Tabanan periode 2018-2023, terdapat tiga nama yang akan diajukan sebagai anggota PAW.

Mereka diambil dari tiga nama di bawah tiga anggota terpilih yang merupakan hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) anggota Bawaslu kabupaten/kota se Bali pada tahun 2018 lalu. Tiga nama itulah yang kini dilakukan proses seleksi untuk dipilih salah satunya sebagai PAW almarhum I Made Rumada untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota Bawaslu Tabanan periode 2018-2023.

Tiga kandidat tersebut adalah I Made Winarya, seorang arsitek, I Putu Rai Arta Sedana yang juga seorang aristek dan ketiga I Putu Mantra, yang sehari-hari sebagai petani. Ketiga nama tersebut masuk 6 besar hasil seleksi Pansel di tahun 2018 lalu. Namun mereka tidak terpilih saat itu, karena berada di peringkat 4-6, sementara yang terpilih hanya tiga orang di peringkat 1-3. Mereka yang terpilih, yakni I Made Rumada, I Ketut Narta dan I Gede Putu Suarnata.

Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta mengatakan mengenai mekanisme PAW ranahnya ada di Bawaslu Provinsi Bali. Namun untuk di Bawaslu Tabanan telah melengkapi berkas. Salah satu berkas itu adalah mencari akta kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan sebagai bukti persyaratan. “Berkas sudah dilengkapi, namun mengenai makanisme PAW itu ranahnya Bawaslu Bali yang menjelaskan,” tegas Narta saat dihubungi, Senin (9/5).

Kata dia, berkas rencananya akan dikirim, Selasa (10/5) hari ini ke Bawaslu Provinsi Bali. Setelah itu baru dilanjutkan mekanisme untuk PAW-nya. “Rencananya kita besok (hari ini) membawa berkas untuk segera diproses di Bawaslu Bali,” katanya.

Disinggung mengenai tiga kandidat PAW yang paling potensial terpilih mengisi kursi PAW anggota Bawaslu Tabanan sepeninggal I Made Rumada, Narta belum berani berkomentar karena ranah tersebut ada di Provinsi Bali. “Nah itu belum tahu, siapa nanti yang jelas tiga (3) nama itu calon PAW,” tegasnya.

Bagaimana dengan kursi Ketua Bawaslu Tabanan yang kini kosong, Ketut Narta belum bersedia berkomentar terkait itu. “Nantilah itu dari Bawaslu Bali aja,” katanya singkat. Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Bali Divisi Hukum dan Data, I Ketut Rudia yang dikonfirmasi terkait pengisian jabatan Ketua Bawaslu Tabanan mengatakan kewenangan untuk pengisian jabatan PAW Ketua/Anggota Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota ada di Bawaslu RI.

"Untuk PAW di Bawaslu Tabanan, Bawaslu Bali sifatnya hanya memfasilitasi verifikasi data ke Bawaslu RI. Dalam dua hari ke depan Bawaslu Bali akan menyerahkan data dan melaporkan bahwa Ketua Bawaslu Tabanan Bapak Rumada berhalangan tetap. Bawaslu Bali sudah menyiapkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia," ujar Rudia, Senin malam.

Kata Rudia, soal para kandidat calon PAW Bawaslu Tabanan, nanti akan diverifikasi lagi di Bawaslu RI. "Sesuai aturan PAW anggota Bawaslu yang berhalangan tetap, penggantinya tentu yang menempati ranking berikutnya saat seleksi," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali ini. Rudia menambahkan, untuk menentukan pengganti antar waktu, Bawaslu RI juga akan mengecek data para calon PAW. Nantinya, Bawaslu Bali yang akan menyerahkan data para kandidat.

"Kalau ada tiga calon PAW, maka semuanya akan diverifikasi dulu. Apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon anggota Bawaslu. Bisa saja, ada yang tidak memenuhi syarat, misalnya karena sudah menjadi anggota parpol atau tidak memenuhi syarat karena persoalan lainnya," ujar Rudia.

Masa jabatan anggota Bawaslu Tabanan periode 2018-2023 sendiri sudah tidak lama lagi akan berakhir. Jika melihat dari waktu pelantikan anggota Bawaslu Tabanan periode 2018-2023, yakni pada 15 Agustus 2018, maka akhir masa jabatan juga akan berakhir pada 15 Agustus 2023 mendatang. Itu berarti Anggota PAW Bawaslu Tabanan akan menduduki kursinya selama 1 tahunan saja.

Seperti diberitakan sebelumnya jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan berduka. Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada SE MM,52, meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Tabanan pada, Jumat (29/4) sore pukul 15.00 Wita. Made Rumada asal Banjar Kuwun Ancak Bija, Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan ini meninggal dunia karena mengalami sakit asam urat setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan sejak 1 April 2022 di Rumah Sakit Wisma Prashanti Tabanan.

Meninggalnya Made Rumada memang membuat seluruh kolega terkejut. Sebab sehari sebelum meninggal, Kamis (28/4) almarhum masih bisa diajak ngobrol. Bahkan sempat lakukan tos khas Bawaslu dengan teman sejawat yang sempat membesuk ke rumah sakit. *des, nat

Komentar