nusabali

Bule Bugil Akhirnya Dideportasi dan Cekal

  • www.nusabali.com-bule-bugil-akhirnya-dideportasi-dan-cekal

MANGUPURA, NusaBali
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar mendeportasi WNA bugil, Alina Fazleeva, 28, bersama suaminya, Amdrei Fazleeva, 36, pada Jumat (6/5) malam.

Pasutri itu dideportasi ke negaranya, Rusia, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Selain dideportasi, pasutri tersebut juga dimasukkan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, menerangkan kedua warga negara Rusia tersebut diberangkatkan pada Jumat, 6 Mei 2022 pukul 20.05 Wita. Pasutri itu dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan maskapai Emirates dengan nomor penerbangan EK 339 tujuan Dubai, Uni Emirat Arab. Dari Dubai, pasutri itu terbang langsung ke Moscow, Rusia.

“Proses pendeportasian sudah dilakukan semalam (Jumat malam). Setelah menjalani pemeriksaan, pasutri itu langsung diangkut ke Bandara Ngurah Rai untuk segera dideportasi,” kata Jamaruli, Sabtu (7/5).

Jamaruli menegaskan, proses pendeportasian dikawal ketat oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Denpasar sampai di pintu masuk pesawat yang mengangkut keduanya. Selain dideportasi, pasutri itu juga dimasukkan dalam daftar cekal. Pendeportasian dan pencekalan terhadap pasutri itu karena terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. “Untuk waktu pencekalan itu sesuai dengan pelanggaran, rentang waktu biasanya dari 1 tahun hingga seumur hidup,” ujar Jamaruli.

Sementara Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, arah kebijakan Bali era baru sebagai implementasi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, adalah penyelenggaraan pariwisata berbasis budaya, berorientasi kualitas, dan bermartabat, yakni pariwisata yang menjaga kehormatan dan memuliakan keluhuran budaya Bali.

Oleh karena itu, ke depan akan diikuti tindakan tegas tanpa pandang bulu, tidak ada toleransi, tidak ada kompromi dengan konsisten.

Jamaruli juga kembali mengingat kepada WNA yang datang berlibur ke Pulau Dewata untuk mentaati dan menghormati peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Selain itu diharapkan agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati nilai budaya masyarakat Bali. “Saya mengimbau, patuhi semua aturan yang berlaku. Karena setiap WNA yang tidak menghargai aturan hukum serta adat istiadat, tentu akan kami tindak tegas, termasuk pendeportasian,” tandas Jamaruli.

Untuk diketahui, tindakan tegas berupa pendeportasian yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhadap warga negara asing (WNA) asal Rusia itu karena nekat berfoto tanpa busana (telanjang) di pohon yang disucikan di Objek Wisata Kayu Putih kawasan Pura Babakan, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan. Kejadian tersebut viral di media sosial. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, keduanya berhasil diamankan dan diperiksa oleh petugas. Dari pemeriksaan itu, pasutri tersebut mengakui perbuatannya dengan membuat foto bugil di pohon yang ada di kawasan suci itu.

Atas peristiwa tersebut, Gubernur Koster memerintahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenkumHAM) Provinsi Bali mendeportasi perempuan WNA asal Rusia, Alina Fazleeva, 28, bersama suaminya, Amdrei Fazleeva, 36. Perintah tersebut disampaikan langsung di hadapan Kakanwil KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk saat memberi keterangan pers menyikapi kasus tersebut di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha Denpasar pada Sukra Paing Gumbreg, Jumat (6/5). Pasangan suami istri asal Rusia, Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleeva juga dihadirkan dalam jumpa pers tersebut. *dar

Komentar