nusabali

Buleleng Kekurangan 1.902 Guru PNS

  • www.nusabali.com-buleleng-kekurangan-1902-guru-pns

Astika berharap seleksi PPPK guru tahap III kembali dilanjutkan pemerintah pusat, sehingga dapat menutupi formasi yang masih kosong.

SINGARAJA, NusaBali

Pemerintah Pusat telah membuka pengangkatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setara Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja formasi PPPK guru yang dibuka untuk Kabupaten Buleleng belum dapat menutupi kekurangan guru PNS.

Bahkan setelah seleksi PPPK tahap I dan II yang meloloskan 1.489 orang guru, Buleleng masih kekurangan 1.902 guru PNS.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Made Astika, Rabu (4/5), mengatakan untuk memenuhi kekurangan guru di Buleleng memang tidak bisa dalam satu kali penjaringan. Data Disdikpora Buleleng per tahun 2021 lalu, kekurangan guru PNS sebanyak 3.391 orang. Jumlah tersebut tersebar di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Kurang lebih ada 3.391 orang guru masih berstatus honorer maupun kontrak Pemda. Formasi PPPK kemarin kami ajukan 75 persen dari kekurangan guru yakni 2.552, tetapi banyak yang belum memenuhi passing grade,” ucap Astika.

Dari seleksi PPPK dari 2.552 formasi yang dibuka baru dapat menjaring peserta yang lolos 1.489 orang. 945 orang lolos di seleksi tahap I, sedangkan 544 orang lolos di seleksi tahap II.  Astika berharap seleksi PPPK guru tahap III kembali dilanjutkan pemerintah pusat, sehingga dapat menutupi formasi yang masih kosong. Guna mengatasi kekurangan guru PNS, sejauh ini sudah tertutupi oleh guru honorer dan guru kontrak. Pengisian kekurangan itu pun sudah diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk merekrut guru honorer. Terlebih pemerintah pusat memberikan fleksibilitas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 50 persennya untuk pembayaran honorarium guru dan pegawai kependidikan.

Sedangkan Pemkab Buleleng telah melakukan penyesuaian nafkah guru honorer dan guru kontrak. Bagi guru kontrak daerah dibayar per jam pelajaran Rp 60.000. Jika mengajar 24 jam penuh maka per bulan akan menerima honor Rp 1.440.000.

“Penyesuaian honor juga sudah dilakukan menjadi Rp 60.000 per jam. Jadi tidak ada lagi kasus guru yang digaji Rp 300.000 per bulan. Pengangkatan PPPK ini juga memberi peluang honorer dan kontrak untuk bisa lebih sejahtera. Mudah-mudahan tahap III digelar lagi, sehingga yang belum lolos tahap I dan II bisa mencoba kembali,” harap Astika. *k23

Komentar