nusabali

Pemkab Bangli Diminta Lebih Tegas Pungut Pajak

  • www.nusabali.com-pemkab-bangli-diminta-lebih-tegas-pungut-pajak

BANGLI, NusaBali
Berdasarkan data Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, utang pajak hotel dan restoran (PHR) di Bangli mencapai miliaran rupiah.

BKPAD Bangli mencatat utang pajak hotel dan restoran dari tahun 2017 hingga 2022 sebesar Rp 1,7 miliar lebih. Jumlah utang terbanyak dari pajak restoran dengan 31 wajib pajak sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Anggota DPRD Bangli, Jro Gede Tindih meminta Pemkab Bangli lebih tegas pungut pajak.

Jero Gede Tindih menegaskan, PHR menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Jika wajib pajak tidak bayar pajak sama dengan mengkorupsi uang negara. Pemkab Bangli diminta lebih tegas dalam pemungutan pajak. Pemkab Bangli juga disarankan beri kelonggaran sejumlah perizinan untuk memaksimalkan PHR. “PHR sangat diandalkan sebagai PAD untuk melakukan pembangunan. Apalagi Pemkab Bangli ingin melakukan penataan kawasan Kintamani,” ungkap Jro Gede Tindih, Jumat (29/4).  

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta saat ditemui belum lama ini mengaku sudah sering turun ke lapangan untuk sosialisasi. Termasuk pendampingan terkait kewajiban pajak dengan menempatkan petugas pemantau pajak di sejumlah restoran. Cara ini semakin hari semakin banyak para wajib pajak yang sadar untuk membayarkan kewajibannya. Bupati mengingatkan pajak wajib dibayarkan. “Urusan pajak tidak mungkin tidak bayar. Kalau menunda oke lah, tapi kalau tidak bayar tidak mungkin,” tegas Bupati Sedana Arta. *esa

Komentar