nusabali

Lambat Lapor Pajak, Badan Didenda Rp 1 Juta

  • www.nusabali.com-lambat-lapor-pajak-badan-didenda-rp-1-juta

GIANYAR, NusaBali
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memperpanjang jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan karena libur Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah.

Batas akhir pelaporan pajak tetap mengikuti aturan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2022.

Deadline itu berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan badan tahun pajak 2021 bagi wajib pajak dengan periode tahun buku Januari - Desember. "Apabila terlambat menyampaikan SPT Tahunan Badan akan dikenakan sanksi Administrasi sebesar Rp 1 juta," tegas Kepala KPP Pratama Gianyar Moch Luqman Hakim, Kamis (28/4).

Namun untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, KPP Pratama Gianyar akan tetap membuka layanan live chat melalui saluran whatssapp pada tanggal 29-30 April 2022. Hal ini untuk membantu wajib pajak yang memerlukan informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan badan meskipun pada hari tersebut sudah memasuki hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

"Meski hari kerja terakhir kami adalah tanggal 28 April 2022, bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi berkaitan pelaporan SPT Tahunan Badan akan kami layani via live chat yang telah disediakan. Segera laporkan SPT Tahunan Badannya ya," ujar Moch Luqman

Untuk informasi lebih lanjut, Wajib Pajak KPP Pratama Gianyar dapat mengakses linktr.ee/pajakgianyar untuk pelayanan live chat yang tersedia pada 29 - 30 April 2022.

Dijelaskan, wajib pajak badan meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Yayasan, Koperasi dan badan usaha lainya. "Kalau Wajib Pajak Orang Pribadi, masa pelaporannya sudah selesai di 31 Maret. Namun demikian, satuan tugas pelayanan SPT Tahunan tetap kami lanjutkan hingga batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yaitu akhir April," jelas pria yang sebelumnya menjabat Kepala KPP Pratama Kupang ini.

Pelaporan SPT Tahunan selama libur Idul Fitri, kata Moch Lukman bisa melalui platform E-Filing. "Dapat dilakukan hinggal 30 April 2022 pukul 23.59 WITA," jelasnya. *nvi

Komentar