nusabali

Cuti Bersama Idul Fitri Satuan Pendidikan Libur 10 Hari

  • www.nusabali.com-cuti-bersama-idul-fitri-satuan-pendidikan-libur-10-hari

SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng menerbitkan surat edaran cuti bersama rangkaian Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Satuan pendidikan di Buleleng pun dimungkinkan untuk memberlakukan cuti  selama 10 hari penuh. Kepala Disdikpora Buleleng I Made Astika ditemui di ruang kerjanya Kamis (28/4)  mengatakan sudah membuat surat edaran terkait cuti bersama.

Menurutnya mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama memungkinkan untuk diikuti Satuan Pendidikan.

Masing-masing satuan pendidikan diberikan kebebasan untuk menyesuaikan program pembelajaran pada Jumat (29/4), Rabu (4/5), kamis (5/5) dan Jumat (6/5) mendatang.

Dengan ketentuan tersebut pembelajaran baru efektif pada Senin (9/5) mendatang. “Satuan pendidikan dapat melaksanakan libur dan cuti asalkan Hari Efektif Sekolah 235 hari dalam tahun ini. Dari hitungan hari efektif sekolah dan hari efektif belajar dengan melaksanakan cuti maksimal masih memenuhi 235 hari,” ucap Astika.

Namun keputusan untuk mengambil libur dan cuti penuh diserahkan kembali kepada satuan pendidikan. “Silakan boleh ambil  maksimal libur 10 hari, atau mengambil sebagian, karena masih ada juga satuan pendidikan yang masih menyelenggarakan ujian sekolah,” imbuh pejabat asal Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ini.

Menurut Astika, jikapun sekolah mengambil waktu libur dan cuti maksimal 10 hari, tidak akan mengganggu progres capaian pembelajaran. Sebab saat ini di satuan pendidikan, rata-rata sudah menuntaskan materi pembelajaran pada semester genap tahun 2022 ini.

Sementara itu, surat edaran Disdikpora Buleleng nomor : 800/5065/skrt/IV/2022 ini sudah disebar ke masing-masing satuan pendidikan. Dalam surat edaran tersebut selain memungkinkan satuan pendidikan mengambil libur dan cuti 10 hari, tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai pemerintah. *k23

Komentar