nusabali

Korupsi Tirtayatra DPRD Buleleng Tahun 2003, Dieksekusi 2022

  • www.nusabali.com-korupsi-tirtayatra-dprd-buleleng-tahun-2003-dieksekusi-2022

SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya melakukan eksekusi terhadap perkara korupsi tirtayatra DPRD Kabupaten Buleleng.

Perkara tersebut terjadi pada tahun 2003 silam, namun baru dinyatakan inkracht pada Mei 2011. Ada empat orang terpidana dalam perkara tersebut. Masing-masing Nyoman Sudarmaja Duniaji yang mantan Ketua DPRD Buleleng, serta tiga mantan Wakil Ketika DPRD Buleleng yakni Nyoman Gede Astawa, mendiang I Gde Widnjana Dangin, dan mendiang Made Sudana.

Seluruh terpidana wajib menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Selain itu majelis hakim menjatuhkan pidana membayar kerugian negara. Terpidana Sudarmaja diwajibkan membayar kerugian negara Rp 733.697.154, terpidana Widnjana Dangin sebanyak Rp 545.679.284, terpidana Made Sudana sebanyak Rp 517.029.484, dan terpidana Gede Astawa sebanyak Rp 702.979.262.

Jaksa mulai mengeksekusi perkara tersebut sejak Februari 2021 lalu. Saat itu hanya terpidana Nyoman Gede Astawa yang berkomitmen menyelesaikan kewajiban itu. Astawa sempat membayar uang pengganti sebanyak Rp 50 juta pada 19 Oktober 2021 lalu. Sisanya sebanyak Rp 652.979.262, akhirnya dibayarkan oleh pihak keluarga, pada Rabu (27/4) siang.

"Hari ini kami terima sisa uang pengganti dari terpidana Nyoman Gede Astawa. Uang pengganti disampaikan oleh keluarga terpidana. Sudah kami lakukan penghitungan dan selanjutnya akan kami serahkan ke negara sesuai perintah pengadilan," kata Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara.

Kata Jayalantara, Kejari Buleleng berusaha menjajagi terpidana Sudarmaja Duniaji. Pihaknya sudah berusaha mencari harta benda yang berkaitan dengan terpidana. Baik itu berupa aset tanah, bangunan, kendaraan, maupun kas. Hanya saja hasilnya nihil.

"Sempat kami temukan aset berupa tanah. Tapi setelah ditelusuri, ternyata sudah pindah tangan sekitar 10 tahun lalu. Kami masih berusaha mencari harta yang lain. Kalau memang ditemukan, bisa dipertimbangkan dilakukan upaya paksa untuk memenuhi pengganti kerugian negara," imbuh Jayalantara.

Jayalantara mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan upaya paksa terhadap 2 orang terpidana lain yang telah meninggal. "Kecuali kalau keluarganya punya itikad baik membayar, kami sambut dengan tangan terbuka. Siapa tahu masih merasa ada beban, atau hal lainnya. Kami berupaya berkoordinasi kembali dengan keluarga dan melakukan pendekatan, agar kerugian itu dapat dikembalikan," tandasnya. *mz

Komentar