nusabali

Wajib Pajak Boleh Mengajukan Keringanan Pembayaran

  • www.nusabali.com-wajib-pajak-boleh-mengajukan-keringanan-pembayaran

Lonjakan kenaikan pajak disebabkan kenaikan kelas tanah dan perubahan status tanah.

BANGLI, NusaBali

Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, sosialisasi dan validasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 di aula RSU Bangli, Rabu (27/4). Disampaikan, wajib pajak yang merasa terbebani bayar pajak terlalu tinggi, bisa mengajukan keringanan pembayaran pajak. Mekanisme pengajuan pengurangan pembayaran pajak bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif.

Wabup Wayan Diar menjelaskan, sosialisasi dan validasi data PBB-P2 untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong kepatuhan wajib pajak dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Validasi data sekaligus evaluasi dan monitoring terkait kendala di lapangan. “Lonjakan kenaikan pajak yang harus ditanggung oleh masyarakat disebabkan adanya kenaikan kelas tanah dan pemutakhiran data atas perubahan status tanah,” jelas Wabup Wayan Diar.  

Pemkab Bangli lewat Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat. Solusi bagi wajib pajak yakni bisa mengajukan keringanan jika dalam pembayaran pajaknya dinilai terlampau tinggi. “Wajib pajak bisa mengajukan pengurangan pembayaran pajak baik secara perorangan maupun secara kolektif. Nantinya dilakukan penghitungan dan survei ulang sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ungkap Wabup Wayan Diar.  

Kepala BKPAD Bangli, Dewa Bagus Riana Putra menjelaskan, validasi dan sosialisasi PBB-P2 untuk meningkatkan akurasi data PBB-P2 yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada Pemkab Bangli. Memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengoreksi data yang ada. Sosilalisasi dan validasi PBB-P2 menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Sosialisasi dan validasi data PBB-P2 menyasar wajib pajak di 9 desa untuk Kecamatan Bangli dan Kecamatan Susut,” jelas Dewa Riana Putra. *esa

Komentar