nusabali

Bawa Shabu, Oknum Pamangku di Karangasem Diamankan

  • www.nusabali.com-bawa-shabu-oknum-pamangku-di-karangasem-diamankan

AMLAPURA, NusaBali
Oknum Pamangku berinisial JMP,42, asal Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem bersama seorang pengedar IWM,25, dari Desa Sebudi, Kecamatan Selat, ditahan di Mapolres Karangasem setelah dinyatakan terbukti menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu.

Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna didampingi Kasat Resnarkoba AKP Putu Subitabawa memaparkan saat gelar perkara di Mapolres Karangasem Jalan Bhayangkara Amlapura, Rabu (27/4). Kapolres AKBP Ricko AA Taruna menjelaskan, awalnya petugas Unit Operasional Satuan Resnarkoba Polres Karangasem melakukan penyelidikan.

Berdasarkan laporan dari masyarakat dengan target untuk menjerat oknum Jro Mangku. Maka dilakukan operasi, Rabu (20/4) pukul 18.30 Wita, menangkap oknum Jro Mangku di jalan raya Desa Muncan, tepatnya di Banjar Kaja, Desa Muncan. Saat penangkapan dilakukan katanya, tersangka Jro Mangku ini membawa tiga paket shabu-shabu, dibungkus jadi satu diikat lakban. Tetapi awalnya barang bukti yang dibawa tersangka terjatuh dari tangan kiri karena gugup, disergap petugas.

Saat itu petugas memerintahkan agar barang bukti yang dibawanya diambil tersangka, dengan disaksikan beberapa saksi di tempat kejadian perkara. Barang bukti itu, dengan total isi kotor 0,48 gram berat bersih 0,18 gram, barang bukti lainnya, sebuah Hp dan sepeda motor Suzuki Shogun DK 75020 DP.

Setelah petugas melakukan pengembangan di Mapolres Karangasem maka terungkap dari tersangka Jro Mangku mengaku mendapatkan dari tersangka IWM. Malam itu petugas mengejar tersangka di Desa Sebudi, rumahnya digeledah ternyata barang bukti disimpan di dapur sebanyak 91 paket, tiap paket berat kotor 0,16 gram total 15,46 gram berat bersih tiap paket 0,06 gram total 6,08 gram.

Dari tangan tersangka IWM  disita: satu alat isap, 1 korek gas putih, sebuah HP, sebuah sepeda motor Yamaha Force One DK 2274 SE. Tersangka IWM dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Sedangkan tersangka Jro Mangku dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar. "Hanya dua tersangka yang terungkap, telah kami tahan sejak Rabu (20/4)," jelas Kapolres AKBP Ricko AA Taruna. Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suwena Putus Upadesa mengaku kaget disebutkan ada oknum Jro Mangku Desa terlibat narkoba. "Sabar, saya mau cek dulu," katanya. *k16

Komentar