nusabali

Banjar Graha Canthi Resmi Mekar dari Banjar Kubu

  • www.nusabali.com-banjar-graha-canthi-resmi-mekar-dari-banjar-kubu

Sebelumnya, Banjar Adat Kubu sebagai banjar induk melayangkan keberatan melalui banding ke MDA Provinsi Bali.

AMLAPURA, NusaBali

Bendesa Adat Kubu Juntal, I Ketut Suwardita, memimpin paruman adat membahas pemekaran Banjar Adat Graha Canthi di Bale Pesangkepan Pura Puseh, Banjar Juntal Kaja, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Karangasem, Minggu (24/4). Paruman memutuskan Banjar Adat Graha Canthi sebagai banjar baru, mekar dari Banjar Adat Kubu. Keputusan ini diambil secara voting, 17 suara setuju pemekaran dan 6 suara tidak setuju.

Paruman membahas pemekaran Banja Adat Graha Chanti dari Banjar Adat Kubu digelar atas keputusan Kerta Desa Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 006/SK-Sabha Kerta/MDA/Bali/XII/2021 tertanggal 30 Desember 2021. Surat MDA Provinsi Bali Nomor 155/MDA-prov Bali/III/2022. Bendesa Adat Kubu Juntal, I Ketut Suwardita, mengundang prajuru Desa Adat Kubu Juntal, Kerta Desa Adat Kubu Juntal, Sabha Desa Adat Kubu Juntal, Kelian Banjar Adat Juntal Kaja, Kelian Banjar Adat Juntal Kelod, Kelian Banjar Adat Kubu, Kelian Banjar Adat Karanganyar, Kelian Banjar Adat Sambilaklak, termohon I Nyoman Witama, dan pemohon I Made Suladra (Kelian Banjar Adat Kubu).

Panyarikan Desa Adat Kubu Juntal, Made Agung Ariyasa, menjelaskan dalam awig-awig dan pararem tidak mengatur pemekaran, maka pemekaran diputuskan melalui paruman. Keputusan diambil dengan cara voting. Tercatat sebanyak 26 hak suara, masing-masing kelian banjar adat sebanyak 5 hak suara, sabha desa sebanyak 16 hak suara, dan kerta desa sebanyak 5 hak suara. Saat paruman, 2 pemegang hak suara dari sabha desa berhalangan dan satu pemegang hak suara mendahului pulang sehingga yang masih ikut paruman sebanyak 23 pemegang hak suara. “Hasil voting, 17 suara mendukung pemekaran dan 6 suara menolak pemekaran,” jelas Agung Ariyasa, Senin (25/4).

Berdasarkan hasil paruman, Banjar Adat Graha Canthi resmi terbentuk, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Desa Adat Kubu Juntal. Kelian Banjar Adat Graha Canthi I Nyoman Witama mensyukuri pemekaran yang diajukan sejak tahun 2016 membuahkan hasil sesuai harapan. “Tinggal memohon SK Desa Adat Kubu Juntal,” jelas Nyoman Witama. Dikatakan, prajuru Banjar Adat Graha Canthi telah majaya-jaya pada tahun 2016, namun prajurunya belum dikukuhkan.

Menurut Nyoman Witama, pendirian Banjar Adat Graha Canthi telah melalui mekanisme sesuai Perda Nomor 04 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Berdasarkan kajian dan rekomendasi dari Tim Penepas Wicara Adat MDA Kabupaten Karangasem, Keputusan Bendesa Madya MDA Karangasem Nomor 85/MDA.Kab Krasem/2019 per 10 September 2019, dan telah tercatat di Dinas Kebudayaan Karangasem melalui surat Nomor 437/3085/Disbud, 18 Desember 2019. Pengesahan melalui berita acara pengukuhan Banjar Adat Graha Canthi yang dikeluarkan Desa Adat Kubu Juntal Nomor 014/BAK/XI/2018 per 14 November 2018, mengetahui Kelian Banjar Adat Kubu I Gede Sukawirya dan Bendesa Adat Kubu Juntal I Ketut Suwardita serta Panyarikan I Gede Suar dengan surat berstempel Desa Adat Kubu Juntal.

Belakangan krama Banjar Adat Kubu tidak mengakui Banjar Adat Graha Canthi dan meminta Dinas Kebudayaan mencabut pencatatan Banjar Adat Graha Canthi. Bahkan Banjar Adat Kubu mengeluarkan surat Nomor 042/BAK/XII/2019 per 31 Desember 2019 perihal melarang Banjar Adat Graha Canthi melakukan kegiatan adat yang ditandatangani Kelian Banjar Adat Kubu I Made Suladra dan I Nyoman Alit. Banjar Adat Kubu sebagai banjar induk melayangkan keberatan melalui banding ke MDA Provinsi Bali. Maka turun keputusan dari Sabha Kerta MDA Provinsi Bali agar Desa Adat Kubu Juntal menggelar paruman untuk menyelesaikan masalah pemekaran Banjar Adat Graha Chanti. *k16

Komentar