nusabali

Masa Penahanan Eks Bupati Tabanan Diperpanjang

  • www.nusabali.com-masa-penahanan-eks-bupati-tabanan-diperpanjang

JAKARTA, NusaBali
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 pada 24 Maret 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Penahanan dilakukan sampai 12 April 2022. Kini, masa penahanan Eka Wiryastuti diperpanjang KPK. "Masa penahanan beliau diperpanjang hingga 20 hari. Perpanjangan masa tahanan dilakukan guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kuasa Hukum Eka Wiryastuti, Rudi Kabunang saat dihubungi NusaBali, Senin (25/4). Menurut Rudi, selama ini Eka Wiryastuti baru satu kali menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Pemeriksaan terkait perkara yang menjeratnya, yakni mengenai permasalahan gratifikasi. Namun, Rudi enggan membeberkan secara mendalam mengenai pemeriksaan tersebut. Sementara mengenai pemeriksaan oleh KPK kembali, kata Rudi, dia mengaku belum ada info. "Dalam waktu dekat ini belum ada info pemeriksaan kembali. Kami masih menunggu info selanjutnya," terang Rudi.

Sementara mengenai kondisi Eka Wiryastuti, Rudi menegaskan kliennya dalam kondisi sehat wal afiat. Terlebih putri dari Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama ini, mendapat dukungan penuh dari keluarga di Bali agar bisa menjalani permasalahan yang dihadapinya. "Kalau support dari keluarga di Bali, mereka mendukung dalam bentuk doa. Mereka belum ada yang datang menengok ke Jakarta. Lagi pula sudah ada tim kuasa hukum di sini," jelas Rudi. Sedangkan Plt Jubir KPK Ali Fikri ketika dihubungi NusaBali belum merespons.

Eka Wiryastuti sendiri menjadi tersangka setelah KPK mengumpulkan informasi dan data dari berbagai pihak. Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar pada 24 Maret 2022 lalu menjelaskan konstruksi perkaranya. Menurut Lili, Eka Wiryastuti dalam melaksanakan tugasnya mengangkat dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan, juga sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sekitar tahun 2017, ada inisiatif Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan DID ke Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar. Untuk merealisasikan keinginan tersebut, dia memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh keterangan administrasi permohonan pengajuan DID dimaksud. Lalu menemui dan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang dapat memutuskan usulan tersebut.

Nyoman Wiratmaja menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan. Plus dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada Nyoman Wiratmaja dengan meminta uang sebagai fee dengan sebutan ‘dana adat istiadat’.

Permintaan itu diteruskan Nyoman Wiratmaja ke Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan. Nilai fee yang ditentukan sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang akan didapat Kabupaten Tabanan untuk tahun anggaran 2018. Sekitar Agustus hingga Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.

Pemberian uang sekitar Rp600 juta dan USD 55.300. Atas perbuatan itu, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. *k22

Komentar