nusabali

Bantah Bodong, Bos Goldkoin: Uang Member Disimpan dalam Bentuk Crypto

  • www.nusabali.com-bantah-bodong-bos-goldkoin-uang-member-disimpan-dalam-bentuk-crypto
  • www.nusabali.com-bantah-bodong-bos-goldkoin-uang-member-disimpan-dalam-bentuk-crypto

DENPASAR, NusaBali.com - Bos PT Goldkoin Sevelon Internasional (GSI), Adam Rizki mengatakan perusahaan yang dijalankannya tidak ilegal atau bodong. Bahkan ia menampik keras jika uang para member dikatakan hilang. Pasalnya, uang member dikatakannya masih ada dalam bentuk aset crypto. 

Hal ini diungkapkan oleh Adam kepada wartawan melalui zoom meeting dari Jakarta, Minggu (24/4/2022) siang. Adam mengatakan PT GSI yang ada di Bali merupakan kantor cabang dari PT Goldkoin Internasional Development yang berada di Jakarta. Adam juga menegaskan perusahaannya tidak pernah menerima  investasi dalam bentuk apapun. Selain itu dirinya tidak kabur dari persoalan yang terjadi saat ini.

Kepada wartawan, Adam menjelaskan bagaimana PT GSI bergejolak hingga akhirnya disegel polisi. Adam membeberkan pada 25 Febuari 2022 PT GSI menerima surat dari Satgas Waspada Investasi dari OJK. Intinya surat itu minta untuk menutup aktivitas crypto di koperasi PT Bali Token yang berada di bawah PT GSI. 

Selanjutnya pada 18 Maret OJK kembali kirim surat pencabutan izin usaha karena dianggap pengembang crypto ilegal. "Sejak saat itu PT GSI dan koperasinya kita tutup, karena kita taat hukum. Kalau aktivitas jual beli sembako masih berjalan. Akibat penutupan itu banyak member yang kecewa dan langsung mencap ini investasi bodong," ungkap Adam Rizki. 

Adam menegaskan uang dari para member masih ada. Uang itu dalam bentuk aset berupa digital atau crypto dan bisa dijual kapan saja. Mengapa tidak dijual? Kalau dijual saat kondisi tidak ada aktivitas (tutup) ini, harga masih hancur, karena harga saham terus turun karena tidak melakukan aktivitas. Akibatnya nanti modal tidak balik. 

"Pada 30 Maret kami sudah rapat. Kita sepakat 6 bulan akan kembalikan semua modal tersebut. Nanti para member tinggal terima dalam bentuk rupiah. Koperasi kami tidak ilegal. Koperasi itu diresmikan oleh Dinas Koperasi. Yang dilarang adalah bisnis cryptonya," ungkap Adam.

Adam mengaku saat ini sedang mengurus izin ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Ia menerangkan jika selama ini belum daftar karena belum cukup para tradernya. 

"Beri kami waktu enam bulan untuk menyelesaikan ini semua. Kalau tidak selesai saya siap tanggung jawab. Saya tidak salahkan para member. Wajar mereka panik karena uangnya yang disetor banyak," tandasnya.

PT GSI cabang Bali sendiri dipolisikan oleh puluhan para membernya. Sampai saat ini ada dua kelompok member yang buat laporan polisi, yakni kelompok yang melapor ke Polda Bali dan ke Polresta Denpasar. Laporan itu direspons polisi dan menyegel kantor PT GSI yang berada di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Denpasar Utara, pada 20 April 2022. *pol

Komentar