nusabali

Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Siapkan 46 Kapal

Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 April 2022

  • www.nusabali.com-penyeberangan-gilimanuk-ketapang-siapkan-46-kapal

Dari 46 unit KMP itu, kini sudah siap siaga sebayak 42 unit KMP. Sedangkan 4 unit KMP lainnya masih menjalani docking atau perawatan.

NEGARA, NusaBali

Dalam masa angkutan Lebaran tahun 2022 ini, pihak PT ASDP Indonesia Ferry menyiapkan sebanyak 46 unit Kapal Motor Penumpang (KMP) di lintasan penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk di Selat Bali.

Berbagai persiapan untuk menghadapi angkutan Lebaran tahun ini sudah dilakukan, baik untuk perawatan dermaga termasuk kapal. "Untuk dermaga masih tetap 7 dermaga. Di antaranya 3 dermaga MB (MB I, II, dan III), 1 dermaga Ponton, dan 3 dermaga LCM," jelas Manager Usaha ASDP Pelabuhan Gilimanuk Djumadi, Minggu (24/4).

Sedangkan untuk kapal, sambung Djumadi, disiapkan sebayak 46 unit KMP. Seluruh KMP itu ini pun diwajibkan menjalani docking (perawatan) untuk memastikan kelaikan kapal. Di mana hingga saat ini, ada 4 unit KMP yang masih menjalani docking. Sedangkan 42 unit KMP lainnya sudah selesai docking dan telah dipastikan dalam kondisi laik. "Masih ada 4 kapal yang di-docking. Namun sebelum perkiraan puncak arus mudik nanti, semua sudah selesai docking," ujarnya.

Untuk masa puncak arus mudik Lebaran tahun ini, diperkirakan sudah mulai terjadi pada Kamis (28/4) atau H-4 Lebaran. Prediksi itu pun memperhitungkan kemungkinan para pemudik yang sudah berangkat sehari sebelum mulai cuti bersama pada Jumat (29/4). Termasuk memperhitungkan kemungkinan pemudik dari kalangan pekerja formal, ada kemungkinan sudah melakukan perjalanan setelah pulang kantor pada Kamis (28/4) sore.

"Kalau sementara ini, juga sudah ada yang mudik. Tetapi belum terlalu signifikan. Masih seperti hari-hari normal. Harapan kita agar bisa meminimalisir penumpukan, para calon pemudik yang memang sudah ada waktu agar mudik lebih dulu. Kalau bisa hindari sebelum tanggal 28 (April)," ucap Djumadi.

Di samping mengatur waktu mudik, Djumadi juga mengingatkan agar para calon pemudik mempersiapkan syarat pelaku perjalanan. Sesuai ketentuan saat ini, bebas syarat rapid test antigen ataupun tes swab RT-PCR hanya berlaku untuk pelaku perjalan yang sudah divaksin booster (dosis III).

Kemudian untuk yang baru divaksin dosis II, wajib melengkapi syarat pemeriksan rapid tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam. Lalu yang baru divaksin dosis I, wajib melengkapi syarat pemeriksan tes swab RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi khusus atau penyakit komorbid, juga wajib melengkapi syarat pemeriksan tes swab RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter atau rumah sakit. Kemudian untuk anak usia di bawah 6 tahun, dibebaskan dari syarat rapid test antigen ataupun tes swab RT-PCR, namun harus ada pendamping dan disiplin protokol kesehatan (prokes). *ode

Komentar