nusabali

Terdakwa Palsukan Surat Keterangan Usaha dari Desa

Korupsi KUR Fiktif di Salah Satu Bank Pelat Merah

  • www.nusabali.com-terdakwa-palsukan-surat-keterangan-usaha-dari-desa

DENPASAR, NusaBali
Tiga Perbekel di Kota Denpasar dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi KUR (Kredit Usaha Rakyat) fiktif di salah satu bank pelat merah dengan terdakwa mantan marketing kredit (mantri) bernama Riza Kerta Yudha Negara, 33, pada Kamis (21/4) di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Ketiganya yaitu Perbekel Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra, Perbekel Pemecutan Klod, I Wayan Tantra dan Perbekel Pemogan, I Made Suwirya. Ketiga Perbekel yang dihadirkan bersamaan di depan persidangan mengatakan tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Usaha seperti yang ditunjukkan jaksa.

Ketiga saksi menegaskan, tanda tangan yang ada di surat tersebut bukan tanda tangan mereka. Tidak hanya itu, baik stempel maupun kop surat bukanlah produk yang dimiliki atau yang dikeluarkan oleh desa. “Ketiga saksi ini sepakat bahwa surat keterangan usaha yang ditunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar dipersidangan adalah surat keterangan fiktif atau palsu,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

Seperti diketahui, modus yang digunakan terdakwa yang menjabat sebagai mantri yaitu melakukan manipulasi proses KUR di bank pelat merah ini bersama dengan calon nasabah. Yaitu dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

Terdakwa juga mengajukan syarat administratif kredit berupa KTP, kartu keluarga (KK), dan surat keterangan usaha tidak sesuai dengan prosedur. Akibatnya negara dirugikan Rp 3,1 miliar. “Terdakwa sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan bersyarat,” lanjut JPU. *rez

Komentar