nusabali

Kejati Bali Launching Rumah Keadilan Restorative Justice

  • www.nusabali.com-kejati-bali-launching-rumah-keadilan-restorative-justice

Syarat restorative justice yakni pelaku baru sekali melalukan tindak pidana, kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, dan korban memaafkan pelaku.

BANGLI, NusaBali

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ade T Sutiawarman, meresmikan Umah Keadilan Restorative Justice di Desa Tradisional Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Rabu (20/4). Peresmian Umah Keadilan Restorative Justice dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Wakil Bupati I Wayan Diar, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, Sekda Bangli Ida Bagus Giri Putra, dan Kajari Bangli Yudi Kurniawan.

Kajati Bali, Ade T Sutiawarman mengatakan Umah Keadilan Restorative Justice mengacu peraturan dari Kejaksaan Agung. Konsep restorative justice yakni untuk mencari keadilan. Menurut Ade T Sutiawarman, tujuan restorative justice yakni mendapat putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. "Prinsip utama restorative justice penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat," jelas Ade T Sutiawarman.

Umah Keadilan Restorative Justice diperuntukkan bagi masyarakat yang perlu penerangan hukum. Umah Keadilan Restorative Justice akan dilengkapi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Penuntut Umum. "Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Penuntut Umum akan bertugas di Umah Keadilan Restorative Justice," ungkap Ade T Sutiawarman.

Restorative justice tidak hanya menyangkut kasus pidana namun juga kasus perdata. Dalam penanganan perkara via restorative justice, lewat pengajuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Persyaratan yang harus terpenuhi dalam penanganan kasus lewat restorative justice di antaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, pihak korban memaafkan dengan dilengkapi berita acara dari tokoh masyarakat. “Kasus yang diajukan secara formal dan material terpenuhi, proses lewat usulan dari Kejari ke Kejagung dan selanjutnya dilakukan exspose, jadi yang menentukan adalah Kejagung," ungkap Jaksa asal Jawa Barat ini.

Desa Penglipuran dipilih sebagai lokasi Umah Keadilan Restorative Justice karena Desa Penglipuran merupakan tujuan wisata sehingga menjadi tempat berkumpul dan desa ini memiliki adat istiadat yang begitu kental.

Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Bangli dan Kejati Bali melaunching Umah Keadilan Restorative Justice di Desa Penglipuran. Bupati Sedana Arta mengatakan, Desa Penglipuran memiliki adat dan tradisi sehingga bisa bersinergi dengan Rumah Restorative Justice. “Restorative justice bisa dikobarkan dan tidak di satu wilayah saja, namun bisa merembet ke desa yang lain, apalagi keberadaanya begitu penting dan bermanfaat khususnya bagi keluarga kurang mampu,” ungkap Bupati Sedana Arga. *esa

Komentar