nusabali

Sertifikat Tanah Digadaikan, Warga Tigawasa Lapor Polisi

  • www.nusabali.com-sertifikat-tanah-digadaikan-warga-tigawasa-lapor-polisi

SINGARAJA, NusaBali
Sat Reskrim Polres Buleleng tengah menyelidiki kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Made Astra, warga Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Penggelapan diduga dilakukan oleh seorang oknum relawan pengurus Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut. Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan oleh korban Astra, Selasa (12/4), ke Polres Buleleng. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini kasus laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah milik korban Astra masih penyelidikan. "Masih dimintakan keterangan, baru pelapor (korban) saja. Nanti akan dikonfirmasi dengan keterangan saksi-saksi lainnya," ungkap AKP Sumarjaya, dikonfirmasi Selasa (19/4) siang.

Sejauh ini, diakui AKP Sumarjaya, polisi belum menentukan terhadap orang yang dilaporkan dalam kasus ini, meskipun dalam keterangan korban menyebutkan jika perbuatan itu dilakukan oleh seorang oknum relawan. Nantinya keterangan dari saksi-saksi lainnya itulah yang akan menentukan terduga pelaku atas kasus ini.

"Dalam proses penyelidikan kasus ini, tidak ada kendala. Nanti kalau sudah cukup bukti, ada keterangan saksi sudah dan hasil gelar perkara,  baru nanti akan dipanggil pihak yang dilaporkan (terduga pelaku). Saat ini masih penyelidikan, nanti kalau ada perkembangan akan disampaikan," pungkas AKP Sumarjaya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari lorban bersama beberapa warga lainnya pada tahun 2019 lalu mengajukan permohonan PTSL ke pihak desa. Proses kepengurusan PTSL ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu dilakukan oleh tim relawan di Desa Tigawasa. Setelah sekian lama, korban justru tidak pernah menerima sertifikat tanah miliknya.

Korban Astra berusaha mencari tahu hal ini ke Kantor BPN Buleleng. Belakangan diketahui, jika sertifikat hak milik (SHM) tanah dengan No 1930/Desa Tigawasa, luas 5.570 meter persegi yang tercatat atas nama Made Astra telah diambil oleh seorang relawan dalam pengurusan prona berinisial PEA.

Mengetahui hal itu, korban Astra mencari PEA untuk menanyakan kejadian yang sebenarnya. Hingga akhirnya korban mendapat informasi bahwa sertifikat miliknya itu diduga digadaikan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Tejakula, Buleleng, tanpa sepengetahuan korban. Korban pun berusaha meminta kejelasan hal itu kepada PEA beberapa kali.

Persoalan itu bahkan sempat dimediasi di kantor desa. Dari mediasi itu, relawan tersebut mengakui perbuatannya dan berjanji segera menyelesaikan persoalan tersebut. Namun persoalan tersebut tak kunjung menemukan titik terang. Hingga akhirnya korban Astra memutuskan melapor ke Polres Buleleng. *mz

Komentar