nusabali

Edarkan Shabu, Dua Residivis Dijuk

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-dua-residivis-dijuk

NEGARA, NusaBali
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana mengamankan dua orang pelaku pengedar shabu.

Kedua pengedar yang berhasil diamankan yaitu buruh panol (buruh pengangkut ikan), I Gede Shendy Arnaya alias Sendik, 45, Berdasar rilis kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (19/4), tersangka Sendik sendiri, diamankan di rumahnya di Banjar Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, Selasa (12/4) sekitar pukul 20.00 Wita.

Tersangka Sendik ini diamankan setelah petugas yang melakukan penggeledahan di rumahnya, menemukan barang bukti 6 paket pastik klip berisi sabhu dengan berat keseluruhan  4,41 gram bruto atau 3,71 gram netto.

Dimana barang bukti 6 paket shabu itu, tepatnya ditemukan di dalam sebuah bekas pembungkus rokok yang berada di dalam kamar tidur tersangka. Selain itu, juga ditemukan sebuah bong, sebuah timbangan digital, dan satu bendel pastik klip di ruang tamu rumah tersangka. Begitu juga diamankan barang bukti sebuah handphone (Hp) merek Nokia.

Sementara tersangka Panca Kemara, diamankan saat melintas di jalan Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (15/4) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka asal Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana yang mengendarai motor Kymco Easy nopol DK 2436 WQ tersebut, ditemukan membawa sebuah kantong kain warna hitam yang didalamnya berisikan 7 pastik klip berisi shabu dengan berat total 2,10 gram bruto atau 0,70 gram netto.

Di samping barang bukti 7 paket shabu, di dalam kantong kain yang sempat berusaha disembunyikan pada tangan kiri tersangka tersebut, juga ditemukan berisi 7 buah potongan pipet. Kemudian di kantong celana sebelah kanan ditemukan sebuah HP merk Nokia yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan kedua tersangka merupakan residivis. "Tersangka S (Sendik) pernah dihukum karena kasus illegal logging. Sedangkan tersangka PK (Panca Kemara), pernah dihukum karena kasus penyalahgunaan narkotika," ucap AKBP Juliana didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta. *ode

Komentar