nusabali

DPRD Gianyar Sahkan Lima Ranperda

  • www.nusabali.com-dprd-gianyar-sahkan-lima-ranperda

GIANYAR, NusaBali
DPRD Gianyar mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar Tahun 2022 menjadi Perda melalui Rapat Paripurna DPRD, Senin (18/4), di Ruang Sidang DPRD Gianyar.

Lima Ranperda  tersebut yakni Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, Ranperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, dan Ranperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

DPRD Gianyar dalam pandangan akhir lembaga dibacakan Wakil Ketua DPRD Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Aaputra menyampaikan, berdasarkan laporan Pansus A DPRD, bahwa Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah agar mampu menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja. Selain itu, mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini masih belum tercapai. Terkait Perda tentang Kabupaten Layak Anak, Pansus B melalui pendapat akhir lembaga melaporkan bahwa penambahan kebijakan pencegahan dan pengawasan segala bentuk eksploitasi terhadap anak, yang dimaksud dengan eksploitasi anak adalah suatu tindakan penggunaan anak untuk manfaat orang lain, kepuasan atau keuntungan yang sering mengakibatkan perlakuan tidak adil, kejam dan berbahaya terhadap anak. Sedangkan sesuai laporan Pansus C bahwa Ranperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak di Pemkab Gianyar, badan usaha, pengusaha, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan penghormatan, pelindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan pemberdayaan penyandang disabilitas dengan pemberian kesamaan kesempatan, rehabilitasi, bantuan sosial, pemberdayaan dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial penyandang disabilitas.

Terkait Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah dilaporkan bahwa dalam pelaksanaan peraturan daerah ini pemerintah daerah dengan cermat harus menginventarisasi cadangan pangan. Selain itu, memperkirakan kekurangan pangan dan keadaan darurat sehingga penyelenggaraan pengadaan dalam pengelolaan cadangan pangan dapat dikelola dengan baik.

“Kami DPRD Kabupaten Gianyar mengharapkan kepada OPD terkait, agar secepatnya mengimplementasikan maksud dan tujuan peraturan daerah ini. Dengan harapan peraturan daerah ini dapat dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya

Bupati Gianyar Made Mahayastra menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota DPRD Gianyar karena secara bersama-sama telah membahas hingga mengesahkan ranperda ini. Bupati Mahayastra menyampaikan terima kasih atas segala masukan saran dan pendapat dari dewan untuk bersama membangun Gianyar. Dengan kesamaan visi dan misi serta persepsi terhadap tujuan pembangunan dari semua pihak, maka pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan akan dapat direalisasikan dengan baik sesuai perencanaan. *nvi

Komentar